Majelis Hakim PA Panyabungan Berhasil Damaikan Para Pihak dalam Perkara Harta Bersama

Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Panyabungan dengan Nomor Register 358/Pdt.G/2018/PA.Pyb telah beberapa kali persidangan dan proses mediasi yang sebelumnya gagal, para pihak yang bersengketa dalam klasifikasi perkara harta bersama tersebut akhirnya sepakat berdamai dalam persidangan yang dilaksanakan hari ini Rabu 14 September 2018. Perkara Harta Bersama tersebut masuk di Aplikasi SIPP Pengadilan Agama Panyabungan pada senin tanggal 01 Oktober 2018.
Kesepakatan tersebut dinyatakan langsung oleh kedua belah pihak setelah sebelumnya mejelis Hakim yang di ketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Bapak Yunadi, S.Ag dan Anggota Majelis, Sri Armaini, S.H.I., M.H dan Risman Hasan, S.H.I.,M.H. menasehati keduanya untuk berdamai.
Menanggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Panyabungan yang baru dilantik 03 Oktober 2018 menyatakan bersyukur karena kedua belah pihak secara sukarela bersedia untuk mengakihiri sengketa secara damai meskipun sebelumnya dalam proses mediasi gagal. Lebih lanjut Beliau menegaskan pada prinsipnya seorang hakim dalam proses persidangan wajib mendamaikan para pihak yang bersengketa.