logo web

Dipublikasikan oleh PA Muara Bulian pada on .

Majelis Hakim PA Muara Bulian Berhasil Rukunkan Suami Istri
damai bulian

Muara Bulian | PA Muara Bulian

Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Bulian yang diketuai oleh Drs. Jakfaroni, S.H dan Hakim Anggota adalah Lanka Asmar, S.H.I, M.H dan Nur Chotimah, S.H.I, M.A berhasil merukunkan pasangan suami istri yang akan bercerai di Pengadialn Agama Muara Bulian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019.

Adapun perkara yang berhasil didamaikan adalah perkara cerai gugat Nomor 0250/Pdt.G/2019/PA.MBl. Perkara tersebut sebelumnya sudah beberapa kali melalui upaya perdamaian yaitu pada sidang pertama dan tahap mediasi, kemudian pada tahap pembuktian Penggugat, Majelis Hakim kembali berusaha untuk merukunkan pasangan suami istri tersebut. Pasangan suami istri tersebut bersepakat untuk kembali membina rumah tangga dan mencabut perkaranya. (LA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice