Majelis Hakim PA Muara Bulian Berhasil Rukunkan Suami Istri

Muara Bulian | PA Muara Bulian
Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Bulian yang diketuai oleh Drs. Jakfaroni, S.H dan Hakim Anggota adalah Lanka Asmar, S.H.I, M.H dan Nur Chotimah, S.H.I, M.A berhasil merukunkan pasangan suami istri yang akan bercerai di Pengadialn Agama Muara Bulian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019.
Adapun perkara yang berhasil didamaikan adalah perkara cerai gugat Nomor 0250/Pdt.G/2019/PA.MBl. Perkara tersebut sebelumnya sudah beberapa kali melalui upaya perdamaian yaitu pada sidang pertama dan tahap mediasi, kemudian pada tahap pembuktian Penggugat, Majelis Hakim kembali berusaha untuk merukunkan pasangan suami istri tersebut. Pasangan suami istri tersebut bersepakat untuk kembali membina rumah tangga dan mencabut perkaranya. (LA)