Majelis Hakim PA Gunungsitoli Siap Bersidang Dimana Saja
Selasa, 19 Oktober 2021, Untuk melengkapi proses pemeriksaan perkara gugatan Kewarisan Register Nomor 13/Pdt.G/2021/PA.Gst, Pengadilan Agama Gunungsitoli laksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) dengan 9 titik objek di tiga desa berbeda di wilayah Kabupaten Nias Utara.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, dan didampingi dua orang anggota majelis, Panitera, Jurusita serta dua orang petugas. Hadir pula dalam pelaksanaan descente tersebut pihak Penggugat dan Tergugat, para Kuasa Hukum, aparat desa setempat, petugas ukur dari kantor Pertanahan Kabupaten Nias serta pihak keamanan dari Polsek Tuhemberua.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, kemudian dilakukan pengukuran di mulai pada objek tanah dan bangunan di lokasi pertama yakni di Desa Sawo, kemudian dilanjutkan ke Desa Seriwau dan terakhir di Desa Teluk Bengkuang.
Kondisi beberapa objek perkara yang cukup sulit dilalui yakni berupa tanah gambut yang berair dikarenakan berada di pinggir sungai yang juga dihuni oleh beberapa ekor buaya liar dan juga hutan belantara yang jauh dari pemukiman warga memaksa majelis hakim dan seluruh pihak yang hadir harus bersusah payah mencapai batas dan melihat batas-batas yang menjadi objek sengketa. Tak jarang juga, provokasi-provokasi dilontarkan oleh beberapa orang di masing-masing pihak menjadi tantangan bagi majelis hakim dan tim untuk terus melakukan tugasnya dan menyelesaikan sidang setempat ini sampai lokasi objek sengketa yang terakhir.
Hadirnya Petugas ukur dari Badan Pertanahan Kabupaten Nias yang dilengkapi dengan alat ukur standarnya sangat membantu untuk kelancaran pelaksanaan sidang setempat. Juga kehadiran pihak keamanan dari Polsek Tuhemberua yang selalu mengawal majelis hakim memberikan kepercayaan diri bagi majelis hakim dan tim untuk terus melaksanakan sidang setempat tersebut.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan sidang setempat hingga lokasi terakhir, Ketua Majelis Hakim kemudian menutup sidang hari ini dengan didampingi oleh hakim anggota dan panitera menyampaikan sidang ditutup dan dilanjutkan pada waktu yang telah ditentukan di Pengadilan Agama Gunungsitoli dihadapan para pihak berperkara serta aparat desa terkait yang disaksikan beberapa masyarakat yang ikut melihat kegiatan tersebut.
By: Jurdilaga Gusti