Majelis Hakim MS Idi Melakukan Sidang Setempat

Idi | MS Idi
Pemeriksaan objek perkara/descente dalam perkara harta bersama yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dengan Nomor perkara 0224/Pdt.G/2015/MS.Idi, dimana masing-masing pihak berperkara dan objek yang disengketakan berdomisili dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Idi.
Berdasarkan pemeriksaan perkara tersebut, majelis bersidang menganggap perlu untuk melakukan sidang pemeriksaan objek perkara. Adapun Tergugat yang tidak pernah hadir hadir kepersidangan, bahkan sampai kepada proses sidang setempat, bagi Majelis Hakim bersidang tidak menjadi kendala atau hambatan dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Lokasi pemeriksaan objek perkara yang dialamatkan Penggugat pada dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Rantau Peureulak dan Kecamatan Idi Rayeuk, dan Majelis Hakim melaksanakan pemeriksaan tersebut pada hari Jum’at, tanggal 23 Oktober 2015 sebagai kebutuhan untuk meyakinkan kebenaran objek yang disengketakan.
Dengan didampingi oleh pihak perangkat desa, serta pihak keamanan/kepolisian, maka pelaksanaan sidang setempat tersebut telah berjalan lancar, semoga proses pemeriksaan perkara harta bersama tersebut dapat diselesaikan dengan penuh rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak berperkara.(SNH)