Majelis Hakim MS Tapaktuan Melaksanakan Descente Perdana

Tapaktuan | Kamis, 23 Juli 2020, Majelis Hakim MS Tapaktuan melaksanakan Pemeriksaan Setempat yang berlokasi di Gampong Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Majelis Hakim yang diketuai Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I., didampingi Hakim Anggota Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I., dan Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., serta Panitera Pengganti Fajar Arafat, S.H.I., melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara yang disengketakan dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 118/Pdt.G/2020/MS.Ttn.
Sidang Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, Keuchik Seubadeh dan anggota kepolisian dari Polsek Seubadeh. Setelah Ketua Majelis membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa yang terdiri dari 1 unit ruko permanen, 1 unit mobil Carry Pick Up, 1 unit sepeda motor, barang bangunan dan alat perabot rumah tangga.
Pemeriksaan Setempat berlangsung sekitar 3 jam yang dilaksanakan dengan sukses oleh Majelis Hakim MS Tapaktuan.