Majelis Hakim MS Sigli Hukum 25 Kali Cambuk Pelaku Maisir/Judi

Sigli | ms-sigli.go.id
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB kembali menjatuhkan vonis 25 kali hukuman cambuk di depan umum kepada 4 terdakwa dalam sidang perkara maisir/judi pada hari Selasa (11/6/2016) pagi. Keempat Terdakwa tersebut yaitu Syarbaini (49), Iskandar (43), Nurdin Khatab (51), dan Fazli (36) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menurut hukum telah melakukan tindak pidana/jarimah maisir.
Keempat Terdakwa terbukti pada hari Jumat (10 Mei 2019) pukul 12.30 WIB telah melakukan perbuatan judi kartu joker di Kebun Kosong Pinggir Sungai tepatnya di Gampong Jumpoih Adan Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie. Berawal dari informasi masyarakat, Anggota Kepolisian Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada pukul 12.30 Wib setibanya di lokasi tersebut, Aparat Kepolisian melihat beberapa orang sedang berkumpul dan bermain judi Kartu Joker. saat Pihak Kepolisian turun dari Mobil dan berjalan ke lokasi, para pemain Judi itu langsung melarikan diri dan ada juga yang tidak melarikan diri. Ketika dilakukan pengejaran beberapa orang yang melarikan diri tidak berhasil tertangkap, pihak Kepolisian hanya berhasil menangkap 4 orang Terdakwa tersebut;
Dalam pemeriksaan dipersidangan dan putusan yang di bacakan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Syarbaini, Iskandar, Nurdin Khatab, dan Fazli di nyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 19 Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dan masing-masing dihukum dengan hukuman sebanyak 25 kali cambuk didepan umum. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 1 buah meja khusus beralaskan granit warna Krem, 2 set kartu joker dan 6 lembar kartu joker di musnahkan dan uang tunai sebesar Rp. 1.536.000,- dirampas untuk disetor ke Baitul Mal Kabupaten Pidie.
(FR)