Majelis Hakim MS Idi Laksanakan Descente Bantuan

Idi | MS Idi
Kamis (18/10/18), Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan descente (pemeriksaan setempat) bantuan dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terhadap objek perkara Harta Bersama Nomor : 545/Pdt.G/2016/MS-Lsk. Pelaksanaan descente tersebut bertempat di Gampong Blang Awe dan Gampong Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Sidang setempat dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Drs. Amrullah, M.H., yang juga sebagai ketua majelis, didampingi bapak Mahyuddin, S.Ag., dan bapak T. Swandi, S.H.I., M.H., serta Panitera Pengganti bapak Drs. Syamsuddin., dan Rajul Munir sebagai Jurusita serta dibantu beberapa staf.
Untuk melancarkan proses sidang setempat, Mahkamah Syar’iyah Idi juga melibatkan aparat keamanan dari kepolisian wilayah sektor Madat. Dalam pemeriksaan setempat tersebut juga dihadiri oleh para pihak Penggugat dan Tergugat serta perangkat desa setempat, serta warga sekitar yang datang menyaksikan kegiatan tersebut.
Adapun objek yang disengketakan berupa tanah sawah dan kebun sawit. Dalam pelaksanaan descente tersebut juga sempat diwarnai cek cok mulut antara para pihak terkait dengan kepemilikan tanah sengketa. Namun aksi tersebut dapat diredai setelah pihak keamanan menenangkan para pihak tersebut. Proses descente yang berlangsung sehari penuh tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik.(DCB)