Majelis Hakim MS Idi Laksanakan Descente
Idi | MS Idi
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan sidang setempat (descente) terhadap objek perkara harta bersama dengan nomor register 0042/Pdt.G/2016/MS-Idi. Pelaksanaan descente dilakukan pada Kamis (4/8) jelang siang, bertempat di Gampong Buket Bata dan Gampong Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Sidang setempat dipimpin oleh Hakim bapak Ishak Lubis, S.Ag., sebagai ketua majelis, dibantu bapak Mahyuddin, S.Ag., dan bapak T. Swandi, S.H.I., M.H., sebagai hakim anggota serta bapak Hendra Saputra, SH., sebagai panitera pengganti dan satu orang staf. Untuk melancarkan proses sidang setempat, Mahkamah Syar’iyah Idi menggandeng pihak kepolisian sektor Pante Bidari untuk mengamankan jalannya sidang setempat terhadap objek perkara tersebut.
Dalam sidang tersebut,dihadiri oleh pihak Penggugat, dan perangkat gampong setempat, namun pihak Tergugat tidak hadir. Setelah sidang dibuka, majelis hakim kemudian melihat objek perkara yang disengketakan. Adapun objek berupa satu rumah berkontruksi kayu, serta peralatan rumah tangga yang ada di dalam rumah tersebut. Sedangkan objek lain berupa dua petak tanah kebun berisikan tanaman sawit dan berbagai jenis tanaman lain didalamnya.
Sidang setempat selesai dilakukan selama 3 jam, dengan area lokasi jalan berdebu serta melalui beberapa perbukitan berjalan dengan baik. Kemudian majelis hakim kembali menunda dan memanggil Penggugat dan kuasa Tergugat pada persidangan selanjutnya, pada waktu yang telah ditentukan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB)