Majelis Hakim MS Idi Gandeng Polisi Laksanakan Descente

Idi | MS Idi
Kamis (17/12), Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan sidang setempat (descente) terhadap objek perkara Harta Bersama Nomor : 190/Pdt.G/2015/MS-Idi. Pelaksanaan descente yang dimulai pukul 09.30 WIB, bertempat di Desa Alue Bu Jalan Baro Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.
Sidang setempat dipimpin oleh Hakim Drs. Indra Suhardi, M.Ag., yang juga Wakil Ketua MS Idi, didampingi Drs. H. Abdul Karim Usman dan Ishak Lubis, S.Ag, serta Panitera Pengganti Drs. Syamsuddin dan Rajul Munir sebagai Jurusita dan dibantu dua orang staf.
Untuk melancarkan proses sidang setempat, Mahkamah Syar’iyah Idi menggandeng pihak kepolisian wilayah sektor Peureulak Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Jusman, untuk mengamankan jalannya sidang setempat. Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta perangkat desa setempat.
Sesaat setelah sidang dibuka, majelis hakim kemudian melihat objek-objek yang disengketakan. Adapun objek tersebut berupa 3 petak tanah kebun sawit, 2 unit rumah dan toko permanen, 2 petak tanah sawah, dan 1 unit kendaraan roda empat. Namun objek kendaraan roda empat tidak berada ditempat saat dilakukan sidang setempat.
Tepat pada siang hari, sidang setempat selesai dilaksanakan dengan baik. Majelis Hakim kemudian menunda dan kembali memanggil Penggugat dan Tergugat pada persidangan selanjutnya pada waktu yang telah ditentukan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Idi. Kemudian Majelis Hakim dengan mengucapkan Hamdallah sidang setempat dinyatakan ditutup.(DCB)