Majelis Hakim MS Idi Gandeng Polisi Laksanakan Descente
Idi | MS Idi
Kamis (28/4), Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi melaksanakan sidang setempat (descente) terhadap objek perkara Harta Bersama Nomor : 326/Pdt.G/2015/MS-Idi. Pelaksanaan descente yang dimulai pukul 09.30 WIB, bertempat di Gampong Payah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Sidang setempat dipimpin oleh Hakim bapak Mahyuddin, S.Ag., sebagai ketua majelis, didampingi bapak Ishak Lubis, S.Ag., dan bapak T. Swandi, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti bapak Nizar, S.Ag., dan Rajul Munir sebagai Jurusita dan dibantu dua orang staf.
Untuk melancarkan proses sidang setempat, Mahkamah Syar’iyah Idi menggandeng pihak kepolisian wilayah sektor Peureulak Barat untuk mengamankan jalannya sidang setempat. Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak Penggugat serta perangkat desa setempat, namun pihak Tergugat tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas.
Sesaat setelah sidang dibuka, majelis hakim kemudian melihat objek-objek yang disengketakan. Adapun objek tersebut berupa 10 petak tanah kebun yang dipenuhi semak belukar, yang terletak di satu Gampong/Desa namun berbeda-beda dusun.
Tepat pada siang hari, sidang setempat selesai dilaksanakan dengan baik. Majelis Hakim kemudian menunda dan kembali memanggil Penggugat dan Tergugat pada persidangan selanjutnya pada waktu yang telah ditentukan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Idi. Kemudian Majelis Hakim dengan mengucapkan Hamdallah sidang setempat dinyatakan ditutup.(DCB)