logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Majelis Hakim Millenial: Putus Perkara E-Court PA Bajawa Tahun 2020

Majelis Hakim Millenial PA. Bajawa

Bajawa (22 Juni 2020) pabajawa.net

Pada hari Senin Wage, tanggal 22 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bajawa menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 4/Pdt.G/PA.Bjw/2020 Register tanggal 2 Juni 2020, Perkara cerai gugat yang didaftarkan oleh Penggugat melalui Aplikasi Gugatan Mandiri, dengan pihak Tergugat berdomisili di Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Agama Sorong, perkara ini berhasil diselesaikan dalam rentan waktu 20 hari saja, penjatuhan putusan ini merupakan yang pertama kalinya dalam perkara e-court tahun 2020 di PA. Bajawa.

Bapak Muhammad Ismail, SHI., bertindak sebagai Ketua Majelis dengan, Anggota Majelis adalah Musthofa, SHI., MH., dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, SHI., Ketua Majelis dan Hakim Anggota merupakan Hakim Angkatan VIII (delapan) / Pendidikan dan Pelatihan calon Hakim Terpadu Angkatan III (PPC Terpadu III), Majelis ini merupakan Majelis Hakim Millenial karena seluruhnya merupakan hakim satu angkatan dalam pendidikan hakim tahun 2018 sampai 2020.

20 hari bisa menyelesaikan perkara tabayyun, apa resepnya? Menurut Ketua Majelis, yakni Bapak Muhammad Ismail, SHI., beliau menyampaikan bahwa tehnik yang digunakan untuk menyelesaikan perkara ini adalah dengan memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Pemanggilan/Pemberitahuan, sehingga dengan memedomani aturan tersebut, diharapkan penyelesaian perkara dapat lebih tepat waktu dan malah dapat diselesaikan dalam rentan waktu kurang dari 1 bulan atau tepatnya 20 hari sejak hari pertama perkara ini di daftarkan, so…lanjut Bang Mangil (panggilan akrab Bapak Ketua Majelis), menyelesaikan perkara tabayun dengan cepat, Siapa Takut???.

Pengadilan Agama Bajawa merupakan salah satu Pengadilan yang berada di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, secara wilayah berada di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk dalam wilayah Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama adalah kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo, Pengadilan Agama Bajawa berdiri sejak tahun 1985 dengan Ketua Pengadilan Pertama adalah Yang Mulia Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, MH., saat ini beliau menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Salam laskar Pelangi PA. Bajawa, Semangaaaaat…. (Red._Mahar).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice