Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Laksanakan Sidang Setempat (Descente)
Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at 25 Juni 2021 Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) di wilayah hukum MS. Langsa. Kegiatan descente kali ini dilaksanakan terhadap perkara Harta Bersama dengan nomor : 68/Pdt.G/2021/MS.Lgs yang telah didaftarkan di Kepaniteraan MS. Langsa tanggal 04 Februari 2021. Objek descente berupa sebidang tanah seluas ± 15 x 32 m yang beralamat di Dusun Satria Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Wakil Ketua MS. Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I. selaku Ketua Majelis. Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono, S.H.I. selaku anggota Majelis Hakim dibantu oleh Khalidah, S.Ag, M.H. selaku Panitera, Nurul Syafrina Ridwan, S.H.I, M.H. serta Jurusita Fadhlyansyah, A.Md.
Sidang lapangan tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta kuasa hukum masing-masing pihak. Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh aparatur Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat. Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim bersama para pihak meninjau objek sengketa dengan kegiatan berupa mengamati dan melakukan pengukuran atas obyek sengketa tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, selanjutnya tim kembali ke Kantor MS. Langsa sekitar pukul 11.30 WIB. “Semoga dengan dilaksanakan agenda ini, penyelesaian perkara tersebut dapat berjalan lancar dan dapat memberikan putusan terbaik untuk semua pihak” tutur Ketua Majelis.