Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Turun Ke Sawah Dalam Perkara Warisan

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Rabu 27/10/2021 Pemeriksaan Setempat atau disebut juga Descente adalah suatu kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di luar gedung pengadilan agar Hakim dengan melihat sendiri suatu keadaan pada suatu tempat dapat memperoleh gambaran atau keterangan guna memutuskan suatu sengketa dengan adil.
Pagi ini pukul 10.00 WIB, Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh 2 (dua) orang Hakim Anggota Mahkamah Syar'iyah (MS) Kualasimpang (Mamfaluthy, S.H.I., M.H. dan Muhajjir, S.H.I., M.Ag.) melakukan Pemeriksaan Setempat pada objek sengketa berupa sawah yang diperkirakan memiliki luas mencapai 41 rantai, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang ini para Hakim juga didampingi oleh beberapa aparatur MS Kualasimpang lainnya yakni, Panitera Pengganti (Yusnidar, S.H.), Jurusita (Zulkifli), Jurusita Pengganti (Rahmat Fauza, S.H.I.) serta 2 (dua) orang Staff (Fahmi Ardiansyah, S.Pd. dan Zainal). Untuk alasan keamanan kegiatan Pemeriksaan Setempat ini juga melibatkan Kepolisian, selain itu Perangkat Desa juga turut dilibatkan guna memperoleh informasi yang komprehensif.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini sejatinya adalah manifestasi dari komitmen MS Kualasimpang dalam memberikan pelayanan terbaik dan juga putusan berkualitas yang memenuhi nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan.
(Humas/MCL)