
Calang | Senin, 06 Oktober 2025 —
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang pada sore hari ini telah membacakan putusan dalam perkara Jinayat Pemerkosaan terhadap Anak dengan Nomor Perkara 8/JN/2025/MS.Cag. Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Calang dalam keadaan terbuka untuk umum dan berjalan dengan aman serta tertib.
Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menyita perhatian publik, karena termasuk perkara yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang mendalam.
Selama proses persidangan, baik Penuntut Umum (PU) maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan sejumlah saksi, ahli visum, ahli psikologi, serta saksi verbalisan untuk memperkuat masing-masing argumentasi dan dalil hukum.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini telah ditangani selama 143 hari sejak tanggal pendaftaran hingga akhirnya dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Prosesi pembacaan amar putusan sendiri berlangsung sekitar satu jam, dan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa, serta terdakwa.
Dalam menjaga ketertiban jalannya persidangan, pengamanan dilakukan secara ketat oleh Satuan Pengamanan Mahkamah Syar’iyah Calang dengan dukungan aparat Kepolisian.
Usai pembacaan amar putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan masih menyikapi putusan dengan sikap “pikir-pikir”, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga selesai, menandakan komitmen Mahkamah Syar’iyah Calang dalam mewujudkan peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Mahkamah Syar’iyah Calang terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses peradilan yang akuntabel, terbuka, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
