Majalah PA Pelaihari Go Internasional

Majalah PA Pelaihari versi manual book sudah sampai ke tangan Prof. Yoshiro Kusano Guru Besar Ilmu Hukum pada Universitas Gakushuin, Jepang (Foto: Yudha).
Banjarmasin I pa-pelaihari.go.id
Percaya tidak percaya? Ketika netizen membaca berita ini, Majalah PA Pelaihari sudah berada di Universitas Gakushuin, Jepang. Pasalnya Majalah PA Pelaihari pada Kamis (10/9/2015) telah diserahkan oleh KPTA Banjarmasin Drs. H.M. Said Munji, S.H., M.H. kepada Prof. Yoshiro Kusano di PTA Banjarmasin pada acara diskusi kerjasama bidang hukum dan peradilan antara Jepang dan Indonesia.
Minggu (13/9/2015) Profesor dan delegasi Jepang berjumlah 11 terdiri dari dosen, mahasiswa, lowyer dan staf Kementrian Hukum Jepang tiba di Jepang setelah mengunjungi Jakarta dan Banjarmasin.
Kepada tim redaksi majalah digital PA Pelaihari Prof. Prof. Yoshiro Kusano memberikan apresiasi dan menganggap keberadaan majalah ini penting. Ditanya lebih lanjut rubrik apa yang disukai, ia menjawab rubrik mediasi dan perdamaian.
“It is the best” Katanya sambil mengacungkan jempolnya. (Foto: Yudha).
Prof. Yoshiro Kusano adalah Guru Besar Ilmu Hukum pada Universitas Gakushuin, Jepang. Ia mengundurkan diri sebagai hakim Hakim setelah bertugas pada beberapa pengadilan distrik di Jepang dan saat ini menekuni mediasi pada Japan International Cooperation Agency (JICA). Karya besarnya berupa buku Wakai telah diterjemahkan ke lima bahasa seperti Inggris dan Korea.
Menurut Hj. Diah Sulastri Dewi, SH., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Bale Bandung, Mahkamah Agung telah menjalin kerjasama dengan Prof. Yoshiro Kusano untuk membahas persoalan mediasi sejak 2006. Kerjasama ini membuahkan hasil yakni revisi perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2003 ke PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi di Pengadilan.
“Jadi Prof. Yoshiro Kusano salah satu orang yang membidani lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2008” Ujar Hj. Diah Sulastri Dewi. (Foto: Yuda).
Prof. Yoshiro Kusano memaparkan kunjungan ke indonesia kali ini merupakan yang ke-13 kalinya setelah sebelumnya mengunjungi kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan Makasar. Ia senantiasa menyempatkan untuk membagi ilmunya di pengadilan dan universitas yang singgahi.
Saat ini Mahkamah Agung sedang mengevaluasi setelah tujuh tahun lahirnya PERMA Nomor 1 tahun 2008. (Muh. Irfan/Humas).