Mahkamah Syar’iyah Takengon Laksanakan Descente ke Bintang

bintang | ms-takengon.go.id
Satu Majelis Hakim dari MS Takengon melaksanakan descente (pemeriksaan setempat) pagi tadi (Jum’at, 10/07). Bertempat di Kampung Kuala II, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, sidang lapangan kali ini untuk memeriksa objek harta bersama perkara Nomor 34/Pdt.G/2020/MS.Tkn.
Sidang yang dipimpin oleh Drs. Taufik Ridha selaku Ketua Majelis, didampingi Drs. Saifullah Abbas dan Mansur Rahmat, S.H., sebagai Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Agus Hardiyansyah, S.H., dan Jurusita Muhammad Yanuar Rabaq Erfaz dimulai pukul 10.15 WIB sampai selesai satu jam kemudian tanpa terjadi keributan sedikitpun. Meskipun demikian, 4 personil Polisi dari Polsek Bintang tetap hadir ke lokasi descente sebagai pengaman jalannya pemeriksaan, berjaga-jaga jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Beruntung kedua pihak berperkara, baik Penggugat yang didampingi kuasa hukumnya maupun Tergugat yang beracara sendiri, sangat kooperatif sejak perkara ini bergulir.
Descente kali ini memeriksa satu unit bangunan rumah beserta isinya dan dua unit kendaraan roda dua yang diajukan sebagai objek perkara. Reje Kampung Kuala II hadir sebagai saksi dalam descente tersebut.
Kepada Admin, Taufik Ridha menyampaikan kegembiraannya atas sambutan yang baik dari kedua pihak berperkara dalam descente hari ini. “Semua berlangsung dengan damai, tidak ada ribut-ribut,” ujarnya.
Di akhir sidang, Taufik tetap mengajak kedua pihak berperkara agar menyelesaikan sengketa harta bersama tersebut secara kekeluargaan. Sidang lanjutan untuk mendengarkan kesimpulan akhir dari kedua belah pihak ditetapkan pada 21 Juli 2020 mendatang. (HLY)