logo web

Dipublikasikan oleh MSy Singkil pada on .

 Mahkamah Syar’iyah Singkil Putus Dua Perkara Jinayat Melalui Sidang via Teleconference

www.ms-singkil.go.id

Selasa, 31 Maret 2020, bertempat di ruang sidang sidang Mahkamah Syar’iyah Singkil, Hakim Tunggal Mahkamah Syariyah Singkil (Fauziati, S.Ag., M.Ag.) didampingi oleh Panitera Pengganti (Tengku Tuti Handayani, S.H.) perdana memutuskan perkara melalui sidang via teleconference. Adapun perkara yang diputus tersebut adalah perkara pelecehan seksual dengan register Nomor 2/JN/2020/MS.Skl dan perkara ikhtilat dengan register Nomor 3/JN/2020/MS.Skl. 

Dalam putusan dua perkara jinayat tersebut, terdakwa perkara Nomor 2/JN/2020/MS.Skl dijatuhi hukuman 60 (enam puluh) bulan penjara sedangkan terdakwa untuk perkara Nomor 3/JN/2020/MS.Skl, dijatuhi hukuman 8 (delapan) kali cambuk dengan dikurangi masa tahanan. 

Sidang melalui teleconference tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mahkamah Syar'iyah Singkil berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Singkil dan Rumah Tahanan Singkil dalam melaksanakan sidang via teleconference ini. Pelaksanaan sidang via teleconference tersebut telah dilegalkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Sikap yang diambil Mahkamah Agung ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang perkara pidana (jinayat untuk lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh) via teleconference.

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice