Redelong, Rabu 22 Oktober 2025 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap perkara kewarisan dengan Nomor Register 258/Pdt.G/2025/MS.Str. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, dengan dihadiri oleh para pihak, perangkat desa, serta unsur keamanan dari Kepolisian Sektor Timang Gajah.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Bapak Zahrul Bawady, Lc., M.Ag., bersama Hakim Anggota Ibu Rina Fitri, S.H. dan Ibu Tiya Ulfa, S.H., serta dibantu oleh Panitera Sidang, Lisa Astarina, Saksi Amira Kirana, A.Md.AB, dan petugas lapangan Arif Munandar serta Suryadi, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut penggugat beserta kuasa penggugat, tergugat beserta kuasa tergugat, serta Reje Kampung Fajar Harapan sebagai perwakilan pemerintah setempat.
Adapun objek yang diperiksa dalam perkara ini terdiri dari dua objek, yakni tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.186 meter persegi, dan objek tanah seluas 103 meter persegi yang dulunya dimanfaatkan sebagai kolam, namun saat ini sudah tidak digunakan lagi. Pemeriksaan setempat dilakukan guna memperoleh gambaran nyata mengenai letak, luas, dan kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Kegiatan descente berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. (Redaksi-MS.Str)




