Mahkamah Syar'iyah (MS) Simpang Tiga Redelong melaksanakan eksekusi atas gugatan harta bersama antara R dan J, terhadap objek-objek yang akan di eksekusi di beberapa wilayah kabupaten bener meriah. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 7/Pdt.G/2024 tanggal 18 Juli 2024, dan terdaftar di MS Simpang Tiga Redelong dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Eks/2024/MS.Str.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada hari Jum'at, 06 Desember 2024, di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah. Pada hari tersebut, tim eksekusi yang dipimpin oleh Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H sebagai penanggung jawab, bersama Koordinator Lapangan/Eksekutor dan saksi ( T. Zulhabibi dan Asep Riadi Suhara, S.H.) serta petugas lapangan (Eko Setiawan, S. Kom dan Arif Munandar), tiba di lokasi sekitar pukul 10.05 WIB dengan kondisi jalan rusak. Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah kebun kopi seluas 105 x 200 meter.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif, dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian dan didampingi oleh aparatur desa setempat. Eksekusi ini juga dihadiri oleh para pemohon, termohon eksekusi, serta kuasa hukum masing-masing pihak. (Redaksi-MS.Str)