SIGLI – Mahkamah Syar’iyah Kelas I B Sigli sukses menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu di Kantor Camat Keumala, Pidie, pada Jumat (27/9/2024). Acara tersebut dihadiri oleh 23 pasangan suami-istri yang mengajukan permohonan itsbat nikah karena pernikahan mereka sebelumnya tidak tercatat secara resmi.
Sidang itsbat nikah ini dimaksudkan untuk memberikan pengesahan hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum mendapatkan legalitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, perkawinan yang tidak dicatat tidak dianggap sah di mata hukum negara, sehingga pasangan tidak bisa menggunakan dokumen perkawinan mereka sebagai dasar dalam pengurusan administrasi resmi.
Acara ini dibuka dengan khidmat melalui pembacaan Al-Qur’an, doa bersama, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan Hymne Mahkamah Agung serta Hymne Aceh Mulia. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan dari sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie Drs Abdullah, M.Ag, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Dianan Ervina Nasution, serta Pj Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar.
Dalam pesannya, Pj Bupati Pidie menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Mahkamah Syar’iyah Sigli atas inisiatif mereka dalam menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu ini. Menurutnya, Mahkamah Syar’iyah telah memainkan peran yang sangat penting dalam pelayanan syari’ah, khususnya dalam menyelesaikan masalah hukum perkawinan dan membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen perkawinan yang sah.
“Terima kasih kepada Mahkamah Syar’iyah Sigli yang telah berinisiatif sekaligus membantu tugas pemerintah kabupaten. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Pidie yang pernikahannya belum tercatat dapat melegalkan status mereka sesuai hukum negara,” kata Samsul Azhar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Drs. Abdullah, M.Ag, juga menyampaikan harapannya agar angka itsbat nikah di Pidie bisa terus menurun di masa mendatang. Menurutnya, ketertiban administrasi perkawinan sangat penting untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa dokumen pernikahan, seperti buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga, adalah syarat utama bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. “Pasutri yang tidak memiliki buku nikah resmi tidak akan bisa mengurus berbagai administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan status perkawinan,” jelas Abdullah.
Sidang itsbat nikah ini juga merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Sigli untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan terpadu yang menyangkut hukum syari’ah. Selain urusan perkawinan, Mahkamah Syar’iyah Sigli juga menangani sengketa warisan, zakat, waqaf, hingga sengketa ekonomi syari’ah. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan dan dokumen legalitas lainnya.
Selain itu, sidang terpadu ini juga bertujuan untuk menekan angka perceraian di Pidie. Dengan adanya pengesahan pernikahan secara hukum, diharapkan pasangan suami istri lebih memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum, sehingga mampu menjaga keharmonisan rumah tangga.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pidie, Baihaqi, SE, MSi, yang memastikan agar semua pasangan yang telah mengikuti itsbat nikah bisa segera mendapatkan dokumen kependudukan mereka dengan cepat dan tepat.
Dengan kerjasama yang baik antara Mahkamah Syar’iyah Sigli, Pemkab Pidie, dan Kemenag, diharapkan kegiatan itsbat nikah terpadu ini menjadi program tahunan yang dapat membantu masyarakat mengurus administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Qadri)