logo web

Dipublikasikan oleh MSy Sabang pada on .

Mahkamah Syar`iyah Sabang Mendamaikan Perkara Harta Bersama Dari Ruangan Mediasi

Sabang, 06/01/2021

Hakim Mahkamah Syar`iyah Sabang yang ditunjuk oleh ketua Majelis untuk menjadi mediator dalam perkara  Nomor 66/Pdt.G/2021/MS-Sab telah berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dari ruang sidang pada hari Kamis, 06 Januari 2022. 

Hakim Mediator Tubagus Sukran Tamimi, S.Sy menyampaikan bahwa Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan, perdamaian ini merupakan usahan mediasi yang dilakukan beberapa kali dengan melahirkan kemenangan milik bersama, bahwa hitungan harta benda yang diperselisihkan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Sengketa harta bersama ini juga telah menelorkan konsep perdamaian yang pada prinsipnya telah diterima dan keduany memeiliki komitmen untuk merealisasikan pasca kesepakatan pada hari ini.

Tampak wajah sumringah dari kedua belah pihak, wajah yang sebelumnya tidak menampilkan senyum di ruang sidang begitu ada kesepakatan damai senyumpun menghiasi mereka, Penggugat TN dan Tergugat MM mengucapkan terima kasih kepada mediator atas usaha kerasnya dalam beberapa kali mediasi untuk mencari titik temu bagi kami

Keberhasilan ini tentu melahirkan motivasi bagi para mediator untuk menjadi penyemangat bagi semua mediator di MS Sabang. Apalagi ini meruapakan spirit di awal tahun 2022. semoga ini awal keberhasilan dan akan terus lahir keberhasilan-keberhasilan berikutnya .. Amin (FR)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice