Mahkamah Syar’iyah Langsa Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dengan Mengimplementasikan Tanda Pengenal Untuk Para Pihak
Langsa | ms-langsa.go.id. | Terhitung mulai Senin, 28 Juni 2021 Mahkamah Syar’iyah Langsa telah resmi melaksanakan surat edaran Dirjen Badilag nomor 1812/DJA/HM.00/6/2021, tanggal 09 Juni 2021, perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan. Bentuk peningkatan kualitas pelayanan berupa penggunaan name tag bagi para pihak dan tamu yang datang ke MS. Langsa. Di hari pertama ini Panitera MS. Langsa Khalidah, S.Ag, M.H. secara langsung mengawasi jalannya proses pemberian name tag bagi para pencari keadilan.
Maksud dan tujuan penggunaan name tag tersebut adalah dalam rangka untuk menginventarisir masyarakat yang berkunjung ke MS. Langsa serta untuk mengantisipasi dan pemisahan antara masyarakat biasa dan para pihak sehingga dengan adanya name tag tersebut dengan mudah dapat teridentifikasi oleh petugas dan hal tersebut memudahkan petugas dalam pemanggilan sidang.
Dalam pelaksanaan penggunaan name tag tersebut dibedakan antara berbagai pihak yang datang. Klasifikasi name tag yaitu untuk Pihak Berperkara berwarna hijau, Kuasa Hukum berwarna kuning, Saksi berwarna biru dan tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara berwarna merah.
Dengan adanya tanda pengenal berupa name tag ini juga merupakan salah satu upaya Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam rangka pencegahan Covid- 19 karena kepada masyarakat yang diberikan name tag langsung diwajibkan memakai masker, hand sanitizer dan yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area Mahkamah Syar’iyah Langsa. Dengan adanya pola baru dalam pelayanan masyarakat tersebut, diharapkan waktu mendatang dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dan muara akhirnya berupa terbangunnya image positif dari masyarakat kepada Mahkamah Syar’iyah Langsa. Semoga, aamiin.