logo web

Dipublikasikan oleh MSy Langsa pada on .

 Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 9 Desember 2024, Mahkamah Syar’iyah Langsa menyelenggarakan pemusnahan arsip berkas perkara yang sudah berusia melebihi 30 tahun dengan cara dibakar. Pemusnahan berkas melebihi 30 tahun ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Pemusnahan arsip Pengadilan yang berusia diatas 30 tahun itu turut disaksikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ahmad Nazif Husaini, S.H., dan dilaksanakan oleh Sekretaris MS Langsa, Panitera MS Langsa, dan Panitera Muda Hukum MS Langsa.

Arsip berkas perkara yang dimusnahkan yaitu berkas tahun 1973 s/d 2024 yang meliputi berkas perkara sebanyak 4621 berkas perkara, blangko akta cerai sebanyak 3 bundel, buku register perkara perdata sebanyak 600 buku, dan buku register perkara jinayat sebanyak 104 buku. Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan di halaman gedung kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa pukul 15.00 Wib.

Pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai informasi, hukum, maupun administrasi harus dimusnahkan secara bertanggung jawab untuk membebaskan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi.

Pemusnahan arsip merupakan kewajiban setiap instansi. Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice