Mahkamah Syar’iyah Langsa Kembali Melaksanakan Sidang Setempat (Descente)

Langsa | ms-langsa.go.id. | Pada hari Kamis, 26 November 2020 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Roichan Mahbub, S. H.I, Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono, S.H.I. selaku Anggota Majelis Hakim dibantu oleh Panitera Muda Jinayat Rasyadi, S.H., Jurusita M. Rijal, A.Md. dan Fadhlyansyah, A.Md dan Security (Aidul Fitri).
MS. Langsa kembali laksanakan Sidang Setempat (Descente). Pada kali ini dilakukan terhadap 12 (dua belas) objek yang terdiri dari beberapa tanah, tanah sawah, rumah dan toko yang memakan waktu 2 (dua) hari pelaksanaannya. Perkara Harta Waris yang di daftar pada tanggal 10 September 2020 dengan no. 284/Pdt.G/2020/MS.Lgs adalah sengketa Ibu dengan anak kandung. Dalam pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Geuchik, aparat keamanan dari Polsek setempat dan pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Pemeriksaan setempat itu dimulai dari Gampong Batee Puteh, Gampong Kapa, Gampong Sungai Lueng (Kecamatan Langsa Lama) dan Gampong Matang Setui (Kecamatan Langsa Timur). Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan. Pada kegiatan kali ini tercatat pada MS. Langsa sebagai objek sengketa dengan jumlah terbesar. Namun Tim MS. Langsa tetap semangat dalam melaksanakan tugas ini.