
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Sesuai Surat Mahkamah Syar'iyah Aceh nomor W1-A15/3563/OT.01.1/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021 tentang Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimtek SPIP (Sistem Pengendalian Intern Perintah) dan Manjemen Resiko dan Bimtek Pengelolaan PNBP. Kegiatan ini dimulai Senin s/d Rabu tanggal 20 s/d 22 Desember 2021 secara Offline yang dilaksanakan di Hotel Grand Arabia Banda Aceh. Acara dimulai pukul 14.00 s/d 16.30.
Dalam Kegiatan ini berlangsung 2 Kegiatan ditempat yang sama, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Dangas Siregar, S.H.I., M.H.), Sekretaris (Yarvis Luthfi, S.H.) dan Kasubbag. PTIP (Safriana, S.H.I.) mengikuti kegiatan Bimtek SPIP dan Manjemen Resiko. Sedangkan Bimtek Pengelolaan PNBP diikuti oleh Plh. Panitera (Yusnidar, S.H.) dan Operator PNBP (Fahmi Ardiansyah).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh (Dr. Drs. H. Rafiuddin, M.H.), Hakim Tinggi (Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.), Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian (Drs. Muhammad) dan Panitera Muda Hukum (Drs. Ilyas, S.H., M.H.) serta Seluruh perwakilan Satuan kerja Mahkamah Syar'iyah Se-Aceh.
Dalam Kegiatan Bimtek SPIP dan Manajemen Resiko membahas terkait mengatur terjadinya Resiko yang terdapat dalam satuan kerja, serta menyusun Identifikasi Resiko yang terdapat di satuan kerja, sedangkan pada Bimtek PNBP memberikan pemahaman secara mendalam terkait PNBP.
(HUMAS/ABR)