Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Tamiang Hulu
Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.
Sidang keliling Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Tahun 2015 digelar di Ruang Utama Kantor Camat Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Sidang keliling perdana dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015, sidang keliling perdana ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Hj. Jubaedah, SH selaku Ketua Majelis, Pahruddin Ritonga, S.H.I. dan Dangas Siregar, S.H.I sebagai Hakim Anggota, dan Amrin Salim, S. Ag., MA sebagai Mediator.
Sementara dalam jajaran Kepaniteraan, Anny Suryani, S. Ag. sebagai Panitera Pengganti, Abdul Salam sebagai Jurusita Pengganti, serta seorang pegawai sebagai Tenaga Adminstrasi sekaligus menjaga jalannya proses persidangan.
Perkara yang disidangkan pada kegiatan sidang keliling kali ini adalah sebanyak 5 (lima) perkara dengan rincian sebagai berikut : Penetapan Ahli Waris 1 (satu) perkara, Cerai Talak 2 (dua) perkara, Cerai Gugat 2 (dua) perkara.
Sidang keliling merupakan salah satu program kerja Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Tahun Anggaran 2015 yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang lebih kurang 4 (empat) jam perjalanan pulang balik dengan jalan yang sulit dan berliku karena jalan tidak seluruhnya teraspal dengan baik bahkan banyak jalan yang berlubang dan penuh dengan debu karena harus melewati perkebunan Kelapa Sawit.
Alhamdulillah pelayanan yang diberikan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang kepada masyarakat dengan mudah mendapatkan akses untuk mendapatkan keadilan dengan prinsip cepat, mudah dan biaya ringan yang diterapkan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang sampai dengan sekarang.
Meskipun perjalan cukup jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi dan pencari keadilan pun sangat bergembira dengan kegiatan ini. [Pahruddin Ritonga].