logo web

Dipublikasikan oleh Tim Redaksi MS Sus pada on .

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Subulussalam

WhatsApp Image 2022 07 06 at 16.16.52

Subulussalam, 06 Juli 2022

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam sebagaimana yang diamanahkan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama dengan Nomor Surat 2449/DjA/HM.00/4/2022 tentang koordinasi dan perjanjian dengan Dinas Kesehatan dan Surat dari Kementrian Kesehatan dengan Nomor Surat HK.01.02/B/275/2022 tentang tindak lanjut audiensi Dispensasi Perkawinan menggelar MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Subulussalam pada Rabu, 06 Juli 2022 bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.

WhatsApp Image 2022 07 06 at 19.15.33 3

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I., Menyambut Kedatangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam, Ibu Munawaroh, S.Si., Apt., M.Kes., Beersama seluruh Jajaran di Lingkungan Dinkes Kota Subulussalam dan Kepala Puskesmas di 5 Kecamatan Kota Subulussalam. acara hari ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh sdra. Fikri Amali, S.H., dan dipandu oleh Moderator Suci Citra Kartika, S.H.

WhatsApp Image 2022 07 06 at 19.15.33

Sambutan pertama oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang mengatakan bahwa Kerjasama ini merupakan Amanah dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama dimana nantinya yang menjadi pelaksana dilapangan adalah Puskesmas dan sebagai Pengawasnya adalah Dari Dinas Kesehatan. Karena banyak perkara dispensasi nikah ini yang mendaftarkan perkaranya salah satu pasangan di usia 16 tahun, tentu organ reproduksi nya belum matang, sehingga atas keprihatinan ini, Mahkamah Agung melalui Dirjen Badilag Bersama dengan Kementrian Kesehatan juga turut andil dalam menjaga masyarakat kita dari bahaya pernikahan dini tersebut.

WhatsApp Image 2022 07 06 at 19.15.33 1

Hal Senada juga diutarakan oleh Kepala Dinas Kota Subulussalam, Ibu Munawaroh, S.Si.Apt., M.Kes. Menurutnya usia di bawah 19 tahun belum dapat dikatakan usia yang reproduktif dan rawan terajadi kejahatan terhadap anak dibawah umur. Belum lagi Ketika sudah hamil dan memiliki anak, dihadapkan dengan syndrome baby blues, yang mana syndrome ini dapat mengancam Ibu maupun Anak tersebut. Kami sangat mendukung Kerjasama ini untuk perubahan yang lebih baik untuk masyarakat kita ditengah upaya gencar di Dinkes sendiri untuk mengatasi Stunting yang salah satu akibat dari pernikahan dini tersebut.

WhatsApp Image 2022 07 06 at 19.15.33 2

Setelah sambutan dari Ibu Dinkes, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh sdra. Yadisyah Putra, S.H. dan sesi Saran dan Masukkan dari para Kepala Puskemas di Kota Subulussalam yang pada intinya setuju dan mendorong agar regulasi terkait persetujuan Dispensasi Nikah melalui screening yang ketat oleh bagian kesehatan, agar jangan sampai ada lagi ibu muda yang mengalami baby blues dan lain sebagainya. Acara ini ditutup dengan Penandatanganan MoU oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam. semoga dengan adanya perjanjian ini, memberikan pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait dengan Pernikahan dini tersebut.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice