logo web

Dipublikasikan oleh MSy Jantho pada on .

Mahkamah Syar’iyah Jantho Kembali Berhasil Lakukan Perdamaian Dalam Perkara Pemohonan Eksekusi

Selasa, 22 Juni 2021.  Sebuah keberhasilan dalam penyelesaian sengketa antara para pencari keadilan kembali berhasil ditorehkankan Mahkamah Syar’iyah Jantho di akhir bulan Juni 2021, kali ini keberhasilan tersebut dalam bentuk perdamaian para pihak yang bersengkata dalam perkara permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 41/Pdt.G/2019/MS.Jth Jo. Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 119/Pdt.G/2019/MS-Aceh Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 475/K/Ag/2020.

Proses perdamaian tersebut terjadi dalam sidang Aanmaning yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.H.I. dengan didampingi oleh Panitera Dra. Kamariah Thaib serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyamapaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.H.I dalam keterangannya kepada redaksi menyampaikan bahwa proses perdamaian ini terjadi dalam 2 (dua) kali Sidang Aanmaning yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021 dan 22 Juni 2021. “Alhamdulillah kita patut bersyukur atas keberhasilan kita menyelesaikan sengketa para pihak ini secara damai, ini semua berkah dari Allah Subhanahu wata’ala yang telah melembutkan hati para pihak untuk menyelasaikan sengketa ini dengan cara yang baik, dengan semangat ini Alhamdulillah para pihak dapat menerima kesepakatan perdamaian ini” tutur Siti Salwa.

Siti Salwa menambahkan “kita tahu bahwa mahkota hakim itu terletak pada putusan, sedangkan mahkota Pengadilan itu terletak pada eksekusi terhadap putusan, atas keberhasilan ini kita semua telah menjaga mahkota itu”. Sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Jantho juga berhasil mendamaikan para pihak pada sidang Aanmaning dalam perkara permohonan eksekusi terhadap perkara nomor 310/Pdt.G/2018/MS.Jth, keberhasilan tersebut dicatatkan beberapa hari sebelumnya.

“Untuk perkara 310/Pdt.G/2018/MS.Jth prosesnya sangat alot karena Tergugat telah meninggal dunia, sehingga kita harus mengumpulkan ahli warisnya untuk membicarakan penyelesaian perkara tersbeut dengan damain, dan Alhamdulilah sekali lagi kesempakatan perdamaian tersebut juga berhasil kita capai”. Tutur Siti Salwa

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice