Mahkamah Syar’iyah Idi Sukses Laksanakan Eksekusi

Senin (10/08/20) pagi, tim eksekutor Mahkamah Syar’iyah Idi sukses melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Idi terhadap perkara harta bersama nomor register 283/Pdt.G/2019/MS.Idi. Eksekusi tersebut berlangsung di dua tempat yaitu di Dusun Alue Ie Cikoe, Gampong Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan di Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh langsung oleh Juru Sita Mahkamah Syar’iyah Idi Rajul Munir, dengan dibantu oleh beberapa orang staf. Dalam eksekusi harta bersama, juga dihadiri pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi tersebut juga melibatkan perangkat gampong setempat serta dibantu oleh pihak kepolisian sektor Darul Aman untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Selanjutnya, Rajul Munir selaku Juru Sita membuka dan membacakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di hadapan Pemohon dan Termohon, saksi-saksi dan perangkat gampong serta masyarakat yang datang menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut. Adapun objek yang di eksekusi berupa beberapa petak tanah kebun yang berisikan berbagai jenis tanaman serta tambak ikan. Kedua pihak mendapatkan haknya sesuai putusan yang telah berkuatan hukum tetap.
Setelah eksekusi tersebut berhasil dilaksanakan tanpa ada hambatan dilapangan, tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Idi merasa lega karena telah menjalan perintah dengan baik dan sukses. Kemudian tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Idi mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian dan perangkat gampong yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.(DCB)