Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya
Jum’at, 24 Oktober 2025 — Mahkamah Syar’iyah Blangpidie kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling yang kali ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dalam memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Melalui pelaksanaan sidang keliling, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang cepat, efisien, dan terjangkau, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pada kesempatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menggelar satu perkara cerai gugat, dengan susunan majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H., bersama Ibu Ade Nidya Fernanda, S.H. dan Ibu Saras Larasati, S.H. sebagai hakim anggota, serta Bapak Drs. Syamsul Bahri yang bertugas sebagai panitera.
Seluruh proses persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai ketentuan hukum. Antusiasme serta kehadiran para pihak hingga akhir sidang menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang sah.
Melalui program ini, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya.
#msaceh #ditjenbadilag

