Mahasiswa Universitas Islam Selangor Kunjungi MS Aceh
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Kamis (12/1/2017), pukul 14.30 WIB. Mahkamah Syar’iyah Aceh, menerima kedatangan rombongan Mahasiswa Universitas Islam Selangor, Malaysia sejumlah 14 orang peserta.
Kedatangan rombongan Mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu ini dipimpin langsung oleh Wakil Rektor Universitas Islam Selangor (UNISEL), HJ. Abd. Rashid B Abd. Azisyang disambut oleh Plh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Muchtar Yusuf, S.H., M.H. dan para Hakim Tinggidi Ruang Zainal Abidin Abubakar, Lantai II Mahkamah Syar’iyah Aceh dipandu oleh Drs. Syafruddin Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut.
Perkenalan dan sambutan dari para tamu ini disampaikan oleh pimpinan rombongan Wakil Rektor Universitas Islam Selangor, HJ. Abd. Rashid B Abd. Azisdengan penuh penghormatan. Beliau menyampaikan bahwa beberapa hal adanya keinginan besar untuk mengunjungi Aceh adalah;
- Bahwa Aceh satu-satunya wilayah di kawasan Asia Tenggara yang telah Allah berikan kesempatan untuk melaksanakan Syariat Islam;
- Bahwa Negeri Selangor menyambut dengan suka cita dan sangat gembira mendapatkan informasi tentang Aceh telah menerapkan Syariat Islam;
- Selama ini masyarakat Selangor mengetahui Aceh hanya dengan membaca sejarah, maka pada saat ini menyempatkan untuk mengunjungi dan melihat Aceh dari dekat danbersilaturrahmi sekaligus menuntut ilmudi negeri yang dijuluki dengan “Serambi Mekah” ini.
Dalam penyampaian informasi tentang pelaksanaan Syariat Islam Drs. H. Muchtar Yusuf, S.H., M.H. memberi penjelasan bahwa, Mahkamah Syar’iyah Aceh ini merupakan Pengadilan Tingkat Banding atau yang dikenal dengan “Mahkamah Rayuan” di Malaysia, sebagai pengembangan dari Pengadilan Tinggi Agama sebelumnya yang sama dan setara dengan Pengadilan Tinggi Agama lainnya seluruh wilayah Indonesia.
Dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh untuk menerapkan Hukum Jinayat (Pidana Islam) mempunyai landasan yuridis yang kuat sebagai payung hukumnya, setelah lahirnya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan beberapa Qanun Syari’at Islam sesuai dengan amanat Undang-undang di atasnya.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab para peserta telah mengajukan berbagai pertanyaan tentang pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh dan telah diberikan penjelasan secara panjang lebar oleh para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, bahwa memang pada awal pelaksanaannya Syariat Islam ini juga mendapat berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun Luar Negeri, namun setelah Pemerintah Daerah Aceh dan berbagai pihak terkait memberikan informasi yang benar, maka Syariat Islam ini telah dapat diterima oleh semua kalangan.
Dan hukuman itu diberikan atau dijatuhkan yang dirasa sesuai untuk si pelaku dan yang terpenting adalah adanya efek jera bagi sipelaku tersebut. Kecuali itu, bahwa Syariat Islam di Aceh dilaksanakan atas adanya tuntutan mayoritas kalangan masyarakat, sehingga Syariat Islam ini dapat terlaksana sesuai harapan.
Terakhiracara ini ditutup dan diakhiri dengan saling menukarkan cendera mata serta foto bersama. (A. Latif, Tim Redaksi MS. Aceh).