logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mahasiswa STAIN Praktikum di PA Palangka Raya

Palangkaraya | www.pa-palangkaraya.net

Sebanyak 14 orang mahasiswa Jurusan Syariah Prodi Ahwal Asy Syakhshiyah STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) Palangka Raya mengadakan Praktikum di Pengadilan Agama Palangka Raya selama hampir tiga bulan, terhitung sejak 5 Maret s.d. 29 Mei 2013.

Untuk efektifnya kegiatan, para mahasiswa praktikum tersebut dibagi dalam dua kelompok. Kelompok I terdiri dari Fitriadi, Akhmad Subari, M. Ibrahim Ismail, Santi, Humairah, Jumaidi dan Andriyanto, dengan pembimbing Drs. H.M. Gapuri,SH,MH dan Dr. Sabian Usman, SH,M,Si.

Sedangkan kelompok II terdiri dari Ahmad  Zarkasi, Ahmad Rafuan, Desi Sulistyawati, Yakin Soleh, Indra Setiawan, Jauharatun Nafisah dan Fajar Budiman dengan pembimbing Drs. Najamuddin, SH,MH dan Abdul Khair, SH,MH. Kelompok I mengikuti persidangan setiap Selasa dan Kelompok II mengikuti persidangan setiap Rabu.

Ketua Panitia Praktikum, Abdul Helim, S.Ag,M.Ag dalam sambutannya pada saat penyerahan mahasiswa tersebut kepada Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Pengadilan Agama Palangka Raya menerima mahasiswa untuk melakukan praktikum.

Kepada mahasiswa diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menimba ilmu dan pengalaman yang sebanyak-banyaknya sesuai dengan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan ketrampilan mahasiswa dalam beracara.

Sedangkan Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs. H. Mahbub.A, MHI dalam sambutannya mengatakan bahwa Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang tugasnya memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.

Sebagian besar, kata mantan Ketua Pengadilan Agama Martapura ini, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama adalah masalah perceraian, sedangkan pemeriksaan perkara perceraian menurut UU tertutup untuk umum.

Karena itu kalau mahasiswa mengikuti persidangan perkara perceraian harus terlebih dahulu kami mintakan persetujuan para pihak. “Bila mereka keberatan, terpaksa adik-adik tidak bisa mengikuti persidangan”, jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya juga mensosialisasikan masalah itsbat nikah di Pengadilan Agama. Menurutnya, itsbat nikah bagi pasangan yang nikahnya tidak tercatat dan telah mempunyai anak lebih bagus dari pada melakukan “tajdidul nikah” melalui nikah massal. “Dengan itsbat nikah, anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat akan mendapatkan perlindungan hukum”.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs. H.M. Gapuri, SH,MH selaku pembimbing meminta mahasiswa agar bersikap sopan dan menjaga ketertiban pada waktu mengikuti persidangan. Ia juga berjanji bila waktu memungkinkan akan mengadakan bimbingan teknis membuat gugatan, berita acara sidang dan putusan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice