Mahasiswa STAIN Batusangkar Akhiri Program Magang di PA Padang Panjang
Sembilan orang mahasiswa STAIN Prof. DR. Mahmud Yunus Batusangkar yang mengikuti program magang di PA. Padang Panjang
Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id
Terhitung sejak 15 Maret 2013, program magang dan praktek peradilan yang dilaksanakan oleh sembilan orang mahasiswa STAIN Prof. Dr. Mahmud Yunus Batusangkar di Pengadilan Agama Padang Panjang berakhir. Kegiatan diakhiri dengan ujian praktek peradilan yang meliputi penyusunan bahan simulasi persidangan dan praktek persidangan.
Ridwan Harahap, SH., salah seorang hakim Pengadilan Agama Padang Panjang yang ditunjuk selalu pembimbing dalam program ini menyatakan bahwa praktek peradilan merupakan kumulasi dari keseluruhan kegiatan bimbingan yang telah diberikan kepada mahasiswa magang.
“Semua materi bimbingan tergambar dalam ujian praktek peradilan,” ujarnya.
Selama mengikuti program magang, kesembilan mahasiswa tersebut telah disuguhkan dengan berbagai kegiatan yang dapat mendukung tercapainya maksud kegiatan mereka di Pengadilan Agama Padang Panjang.
Majelis Hakim dalam Ujian Praktek Peradilan
“Kita berikan pengetahuan dan pengalaman tentang administrasi kepaniteraan, kegiatan mengikuti persidangan, dan aneka bentuk praktek peradilan lainnya,” ujar Dra. Hj. Ratnawaty, SH., MHI yang juga ditunjuk selaku pembimbing.
Mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan mahasiswa selama kegiatan magang, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang telah menunjuk 3 orang pembimbing yang terdiri dari Panitera/Sekretaris dan dua orang hakim. Panitera/Sekretaris ditunjuk sebagai pembimbing administrasi kepaniteraan dan dua orang hakim, masing-masing Ridwan Harahap, SH. dan Dra. Hj. Ratnawaty selaku pembimbing praktek.
Kecuali memberikan bimbingan yang terkait dengan praktek peradilan, Pengadilan Agama Padang Panjang juga melibatkan mahasiswa magang tersebut dalam kegiatan-kegiatan lainnya, seperti apel pagi, olahraga dan lain-lain.
“Kita perkenalkan mereka dengan situasi kerja yang sebenarnya,” ujar Ketua PA. Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri suatu ketika.
Penggugat dan Tergugat dalam Ujian Praktek Peradilan
Menurut Syamsul Bahri, kebijakan itu dilakukan agar kegiatan mahasiswa tetap sinkron dengan kegiatan hakim dan karyawan Pengadilan Agama Padang Panjang.
[Mohammad Noor]