logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MA Rilis SIPP Versi 3.1.5, Ini Instruksi Ketua PTA Jambi

Jambi | PTA Jambi

Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dirilis Mahkamah Agung RI menjadi versi 3.1.5 tanggal 27 Desember 2016. Dalam versi terbaru ini, terdapat tambahan beberapa menu dan fungsi SIPP. Hal ini sesuai dengan surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI No. 2954/DjA/HM.02.3/12/2016 tanggal 23 Desember 2016.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Badilag tersebut, diinstruksikan kepada Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama untuk segera meng-update aplikasi SIPP ke versi 3.1.5. Apabila mengalami kendala saat proses updating supaya berkoordinasi dengan trainer yang ditunjuk di wilayah Pengadilan Tinggi Agama masing-masing. Jika menemukan menu dan fungsi SIPP versi 3.1.5 tidak sesuai dengan regulasi di bidang administrasi perkara, supaya mengusulkan perbaikan kepada Ditjen Badilag melalui surat elektronik di alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat tanggal 16 Januari 2017.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Agama sewilayah PTA Jambi untuk melakukan update aplikasi SIPP ke versi 3.1.5 sebagaimana dimaksud surat Dirjen Badilag di atas. Hal ini dimaksudkan sebagai wujud responsif terhadap instruksi Dirjen Badilag MA-RI H. Abdul Manaf.

“Saya instruksikan kepada Ketua Pengadilan Agama sewilayah PTA Jambi untuk melakukan update aplikasi SIPP ke versi 3.1.5 sebagaimana dimaksud surat Dirjen Badilag tersebut,” ujar H. Djajusman MS menegaskan.

Lebih lanjut disebutkan oleh H. Djajusman MS, bahwa selain update SIPP kepada versi 3.1.5, dirinya juga menginstruksikan agar selalu update proses perkara melalui SIPP sehingga capaiannya semakin meningkat.

“Selalu update proses perkara melalui SIPP sehingga PA sewilayah PTA Jambi dalam posisi zona hijau,” pinta H. Djajusman MS mengingatkan.

H. Dajusman MS meminta perhatian Ketua PA sewilayah PTA Jambi supaya sungguh-sungguh dalam implementasi SIPP. Disebutkannya, SIPP adalah wujud keterbukaan informasi kepada publik tentang proses penanganan perkara di pengadilan. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, dirinya akan memonitor implementasi SIPP di setiap PA.

“Saya akan pantau implementasi SIPP. Saya berharap, semua PA sewilayah PTA Jambi bersungguh-sungguh agar SIPP terlaksana dengan baik. Apabila ada kendala, supaya berkoordinasi dengan trainer yang telah ditetapkan,” pungkas H. Djajusman MS menegaskan.

Untuk mengunduh surat Dirjen Badilag tentang MA rilis SIPP versi 3.1.5, klik di sini. (AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice