M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H. Hakim Spesialis Penanganan Gugatan Lisan di PA Sungai Penuh
Sungai Penuh, 20/07/2020. Salah satu hakim milenial di Pengadilan Agama Sungai Penuh M. Khusnul Khuluq, S.Sy, M.H., ditunjuk untuk menangani gugatan lisan.
Pengadilan Agama Sungai Penuh mewilayahi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Luasnya wilayah ini membuat gugatan lisan tidak jarang. Terutama para pihak yang berasal dari wilayah-wilayah pinggiran. Di mana mereka tidak mengerti baca tulis.
Untuk menangani gugatan semacam ini, M. Khusnul Khuluq, S.Sy, M.H. selaku salah satu hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani gugatan lisan semacam ini.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 144 ayat (2) R.Bg yang menyatakan bahwa jika orang yang menggugat buta huruf, maka gugatan dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan dan selanjutnya Ketua Pengadilan mencatat segala hal gugatan itu dalam bentuk tertulis. Jika Ketua Pengadilan karena sesuatu hal tidak dapat mencatat sendiri gugatan tersebut, maka ia dapat meminta seorang hakim untuk mencatat dan menformulasikan gugatan tersebut sehingga memudahkan Majelis Hakim untuk memeriksanya.
Khusnul Khuluq, hakim yang menangani gugatan lisan di Pengadilan Agama Sungai Penuh menjelaskan bahwa, “Wailayah yurisdiksi P.A. Sungai Penuh memang luas. Dia membawahi dua wilayah. Yaitu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dan tidak jarang para pihak yang tidak mengerti baca dan tulis. Namun, dalam hal ini tidak lantas mereka tidak bisa mengajukan gugatan. Regulasi memberikan mekanisme untuk mereka yang tidak mengerti baca tulis.”
Dia melanjutkan bahwa, “Dalam kasus demikian, pihak menghadap ke hakim yang ditunjuk untuk mencatat gugatan mereka. Sebetulnya ini memang tugas Ketua pengadilan. Namun, Ketua dapat menunjuk hakim untuk melakukan ini. Jadi, para pihak menghadap ke hakim yang ditunjuk. Dan kemudian hakim yang ditunjuk itu memformulasikan gugatan mereka dalam tulisan dan menandatangani. Pihak tidak perlu tanda tangan maupun cap jempol. Ini untuk memudahkan hakim dalam memeriksa gugatan mereka di Persidangan nantinya.” []