logo web

Dipublikasikan oleh PA Suwawa pada on .

LUAR BIASA! Tekan Angka Perceraian, Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Suwawa Capai 72%

Selasa, 15 November 2022 bertempat di ruang mediasi, Mediator mediasi Pengadilan Agama Suwawa kembali berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan cerai gugat dengan register perkara Nomor 416/Pdt.G/2022/PA.Sww. Kedua belah pihak sepakat dalam sebagian tuntutan terkait hak asuh anak atau hadhanah dan Harta bersama. Selain itu terhadap register perkara Nomor 417/Pdt.G/2022/PA.Sww juga berhasil cabut damai.

Menurut keterangan Ketua Pengadilan Agama Suwawa Kaharudin Anwar, S.HI, MH, sukses mediasi kali ini adalah yang kesekian kali dalam semester kedua tahun 2022. Menurut data di kepaniteraan, dari seluruh perkara yang masuk pada tahap mediasi selama tahun ini adalah sejumlah 75 perkara. Sedangkan jumlah perkara yang mencapai keberhasilan dalam mediasi sejumlah 54 perkara. Sehingga persentase tingkat keberhasilan mediasi cukup tinggi yaitu mencapai 72%.

Lanjut beliau, pencapaian keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Suwawa bagus dan menunjukkan adanya peningkatan dibanding periode tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari komitmen dan kerja keras para Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Suwawa. 

Harapannya di hari hari berikutnya banyak perkara yang berhasil dimediasi, karena mendamaikan sama mulianya dengan memutus perkara. Mediasi berperan dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap keadilan. Selain itu, mediasi juga membuka akses pencari keadilan terhadap perdamaian. Dengan mediasi penyelesaian perkara lebih cepat, hemat, ekonomis, sederhana dan berbiaya ringan.

Berhasil tidaknya sebuah mediasi tergantung pada para pihak. Mediator membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Kunci sukses mediasi adalah minat dan motivasi kuat untuk melakukan persuasi dan penguasaan tehnik mediasi yang cukup. Dengan 2 (dua) kunci tersebut, mediasi dapat berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh para pihak dan mediator sendiri.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator hakim selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice