Luar Biasa, Ketua PA Mojokerto Berhasil Mediasi Dua Perkara Dalam Sehari
Ada peristiwa menarik pada pelaksanaan sidang luar gedung hari ini (25/02/2022). Ketua PA Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag MH yang sekaligus menjadi mediator berhasil mendamaikan dua perkara dalam sehari. Awalnya, dua diantara sebelas perkara yang disidangkan harus menempuh proses mediasi karena kedua pihak hadir di persidangan. Ketua Majelis menunjuk Bu Ketua sebagai mediator dalam upaya mendamaikan pihak pihak berperkara. Dua perkara yang dimediasi adalah perkara cerai gugat dan cerai talak.
Proses mediasi untuk perkara perkara cerai gugatpun berjalan dan dalam waktu singkat, Bu Ketua dan pihak yang berperkara keluar dari ruang mediasi dengan tersenyum. “Alhamdulillaah mediasi berhasil” ujar beliau sumringah. Kedua pihakpun membenarkan dan berterima kasih atas segala usaha yang dilakukan mediator dalam proses mediasi. Tak lupa Bu Ketua menitipkan pesan agar kedua pihak selalu menjaga kerukunan dan kedamaian rumah tangganya.
Adapun untuk perkara lainnya yang merupakan perkara cerai talak, berhasil mencapai beberapa kesepakatan. Artinya meskipun perkara perceraian dilanjutkan pihak Pemohon selaku suami bersedia memberikan nafkah iddah, mut’ah dan juga nafkah anak. Hasil mediasi seperti ini dikategorikan sebagai berhasil sebagian. Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi meskipun bukan merupakan bagian dari gugatan atau permohonan dapat dituangkan dalam putusan.
Ditemui Tim Redaksi, Bu Ketua tetap dengan rendah hati menegaskan keberhasilan beliau dalam mendamaikan pihak tidak lepas dari kemauan dan komitmen para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai. Ke depan beliau berharap semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan. Perdamaian dalam perkara perdata, khususnya merupakan penyelesaian perkara paling utama karena berasal dari para pihak, pungkas beliau. (Nurul_Laily)