Luar Biasa, Dalam Satu Hari PA Sengeti Upload 36 Putusan Ke Direktori MA

Jambi | PTA Jambi
Upload putusan ke Direktori Mahkamah Agung RI merupakan kewajiban setiap pengadilan, tidak terkecuali pengadilan di lingkungan peradilan agama. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 64A ayat(1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan “Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan”.
Kewajiban tersebut ternyata direspon dengan baik oleh Pengadilan Agama Sengeti. Sampai dengan berita ini dimuat, Pengadilan Agama Sengeti telah mengupload sebanyak 1.755 putusan. Apabila dibandingkan dengan perkara yang diterima - Pengadilan Agama Sengeti menerima perkara rata-rata 400 perkara setiap tahunnya - hal ini berarti Pengadilan Agama Sengeti telah aktif mengupload putusan sejak 4 (empat) tahun yang lalu. Capaian yang diperoleh Pengadilan Agama Sengeti ini merupakan yang tertinggi di antara Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Begitulah, pada tanggal 29 Juli 2015, Pengadilan Agama Sengeti berhasil mengupload sebanyak 36 putusan, yaitu putusan nomor 72, 65, 77, 76, 75, 67, 74, 66, 73, 198, 71, 56, 64,175, 63, 97, 70, 27, 62, 96, 69, 61, 95, 60, 26, 68, 94,93, 59, 25, 92,90, 89, 58, 88 dan 91.
Dalam suatu kesempatan, Ketua Pengadilan Agama Sengeti Hj. Sartini pernah menjelaskan strategi yang diterapkannya dalam melaksanakan upload putusan. Menurutnya, antara Majelis Hakim dan admin harus terjalin komunikasi yang baik sehingga upload putusan terlaksana dengan sempurna. Selain itu, guna memantau pelaksanaan upload putusan, ditunjuk seorang Hakim yang selalu memonitor agar setiap putusan terupload tepat waktu.
“Kami menjalin komunikasi yang baik antara Majelis Hakim dan admin dalam upload putusan sehingga setiap putusan dapat dimuat ke direktori”, ujar Hj. Sartini menjelaskan keberhasilan Pengadilan Agama Sengeti tersebut.
Selamat buat Pengadilan Agama Sengeti semoga keberhasilan ini dapat dipertahankan sebagai wujud reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi di pengadilan. (AHP)