Luar Biasa, dalam Satu Hari PA Muara Bungo Upload 45 Putusan ke Direktori MA

Jambi | PTA Jambi
Upload putusan ke Direktori Mahkamah Agung RI merupakan kewajiban setiap pengadilan, tidak terkecuali pengadilan di lingkungan peradilan agama. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 64A ayat(1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan “Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan”.
Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. dalam beberapa kesempatan sering mengingatkan agar selalu upload putusan, bahkan ia menjelaskan, pada masa yang akan datang direktori putusan menjadi indikator dalam promosi dan mutasi hakim.
Kewajiban tersebut ternyata direspon oleh Pengadilan Agama Muara Bungo.Salah seorang admin PA Muara Bungo yang berstatus honorer Fakhrizal Eka telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Begitulah, pada tanggal 13 Agustus 2015, honorer ini mengupload 45 putusan ke direktori, prestasi yang patut diapresiasi. Putusan yang diupload tersebut adalah nomor, 169, 168, 167,166, 161, 158, 154, 147, 144, 142, 138, 136, 128, 121, 115, 113, 90, 88, 74, 70, 68, 66, 59, 32, 26, 21, 13, 12, 170, 171, 172,176, 184, 189, 217, 224, 237, 245, 249, 253, 275, 281, 284, 289 dan 292.
Dalam status facebooknya FE Sutan Kayo, ia tuturkan terkadang sudah bekerja pagi hari sebelum jam kantor. Ini dimaksudkan agar jaringan internet lancar dan cepat. “Kalau jam kerjo hajar pagi nean,” ia tulis dalam facebooknya. Sangat membanggakan!
Selain dikerjakannya di pagi hari, iapun beralasan bahwa tugas yang dilaksanakannya agar tidak ditegur melalui telepon. Kebiasaan saya - saya bertugas dalam pengawasan IT- apabila ada Pengadilan Agama yang tidak melaksanakan tugas-tugas IT dengan baik, maka Ketua atau Panitera PA yang bersangkutan saya ingatkan melalui telepon, dan hal inilah yang diwanti-wanti Fakhrizal Eka. “Lebih baik dikerjakan dahulu dari pada ntar kena telp,” guyonnya bercanda dalam facebooknya.
Terlepas apapun alasan yang dikemukakan Fakhrizal Eka, tapi satu hal yang patut diacungi jempol adalah, ia telah berbuat melebihi panggilan tugas yang ada di pundaknya. Melalui berita ini, PTA Jambi sebagai kawal depan Mahakmah Agung, berharap dan menghimbau kepada admin dan pihak-pihak yang terkait tentang direktori putusan PA sewilayah PTA Jambi untuk berbuat seperti yang dilaksanakan seorang Fakhrizal Eka.
Ia adalah seorang honorer, bagaimana apabila admin yang berstatus PNS? Jawabannya terpulang kepada admin itu sendiri. (AHP)