Luar Biasa! 1 Mediasi, 3 Perkara Berhasil Dicabut
Selasa (12/04/2022) Sang Mediator Ulung Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, kembali berhasil mendamaikan perkara pencabutan Hak Asuh Anak dengan Nomor Register: 159/Pdt.G/2022/PA.Bkls. Hal ini merupakan keberhasilan mediasi yang ke-28 ditahun 2022 ini dengan tingkat keberhasilan 100%, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., sebagai Penerima Penghargaan Peringkat 1 Hakim Mediator Terbaik Peradilan Agama dalam Anugerah Mediasi Mahkamah Agung RI ini, berhasil mendamaikan perkara dengan pencabutan.
Mediasi berjalan dengan alot, karena Tergugat dalam perkara ini juga sedang mengajukan permohonan eksekusi anak di Pengadilan Agama Pekanbaru dan Penggugat juga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait dengan Putusan Hak Asuh anak yang sudah incrach.
Selama proses mediasi berlangsung, Hakim Mediator Ulung ini memberikan banyak nasihat kepada kedua belah pihak mengenai hak asuh anak dan penjelasan mengenai peran kedua orang tua dalam memberikan kasih sayang dan memberkan segala kebutuhan bagi tumbuh kembang anak hingga dewasa, sehingga kepentingan anak menjadi hal yang harus diprioritaskan.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menemui titik temu atau kesepakatan, meskipun rumit, berkat kegigihan dan ikhtiar sang mediator perkara tersebut dapat didamaikan yang tandai dengan Penandatangan Surat Kesepakatan Damai pun dilakukan oleh kedua belah pihak. Bahkan para pihak menyatakan mencabut perkara permohonan eksekusi anak, dan perkara Peninjauan Kembali yang diajukan ke Pengadilan Pekanbaru.
Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan menjadi semangat bagi seluruh hakim mediator Pengadilan Agama Bengkalis untuk dapat mendamaikan perkara melalui proses mediasi.