LPPM-Utama Jakarta Melakukan Penelitian di MS Banda Aceh

Banda Aceh | bandaaceh.ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam beberapa bulan terkhir ini sering dikunjungi oleh peneliti dari berbagai perguruan tinggi, baik perguruan tinggi yang ada di Aceh maupun luar Aceh bahkan ada dari perguruan tinggi luar negeri serta lembaga penelitian lainnya.
Rabu, 11 September 2014, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Tama Jagakarsa (LPPM-UTAMA) Jakarta menyempatkan diri berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam rangka mengadakan penelitian hukum yang diberi judul “Model Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagai Pengadilan Khusus di Lingkungan Peradilan Agama dalam sistem Peradilan Indonesia”.
Peneliti dari LPPM-UTAMA tersebut Dr. Sufiarina, SH., M.Hum. yang juga dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa datang bersama seorang rekannya dengan maksud bersilaturrahmi dan mendapatkan data dan informasi tentang keberadaan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sehubungan dengan tugas penelitian bidang hukum yang diembannya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. Misran, SH., MH. Mengucapkan selamat datang dan senang dikunjungi oleh peneliti serta siap memberikan data informasi yang diperlukan.
Dalam wawancaranya dengan Ketua MS Banda Aceh Drs. Misran, SH., MH. yang didampingi oleh salah seorang Hakim Drs. Ahmad Zaini Dahlan dan Panitera/Sekretaris MS. Banda Aceh Drs. A. Murad, M.H., ibu dosen ini mengatakan bahwa penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan ingin tahu bagaimana kedudukan Mahkamah Syar’iyah yang sebenarnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena berdasarkan Pasal 3A ayat (2) Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 disebutkan bahwa Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum. Inilah yang ingin kita bedah, tambah bu Sufriana.
Setelah wawancara selesai, dilanjutkan dengan foto bersama sebagai bukti bahwa beliau betul sudah melakukan penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Tepatnya jam 11.00 Wib Ibu Sufiarina mohon pamit melanjutkan perjalanan ke Dinas Syariat Islam Aceh. (IZ)