Lindungi Perempuan dan Anak, MS Kualasimpang Diajak Teken MoU

Kualasimpang | ms kualasimpang
Perempuan adalah ‘’Pilar Bangsa’’. Baiknya suatu keluarga sangat bergantung kepada seorang ibu (Perempuan), yang selanjutnya kalau keluarga itu baik maka akan baiklah lingkungannya, demikian juga lingkungan yang baik akan melahirkan masyarakat yang baik, masyarakat yang baik akan membentuk negara yang baik.
Begitu pula ‘’anak’’ adalah merupakan aset yang paling besar untuk melanjutkan suatu bangsa, karena itulah negara wajib melindungi ‘’Perempuan dan Anak’’. Sayangnya, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia semakin memprihatinkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang Bapak H. Hamdan Sati, ST dalam sambutannya pada acara Penanda Tanganan Kesepahaman Bersama antara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Rumah Sakit (RSUD), Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Transmigrasi serta Kementrian Agama.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Mekanisme Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tgl 20 Maret 2013 bertempat di Aula Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera.
Kesepahaman Bersama tersebut dalam rangka mensinergikan dan mewujudkan kerjasama terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak kedalam kebijakan pembangunan daerah.