Lindungi Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, PT. Pupuk Kaltim laksanakan PKS dengan Pengadilan Agama Bontang
Bontang – Jum’at (07 Juni 2024), Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Juknis dan SOP Implementasi Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bontang pada hari kamis tanggal 06 Juni 2024 bersama dengan RHI PT. Pupuk Kaltim, telah disepakati dan ditandatangani dalam bentuk penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) diantara kedua belah pihak sebagai pedoman implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi karyawan PT. Pupuk Kaltim.
Penandatangan PKS yang dilaksanakan di Kantor PT. Pupuk Kaltim Bontang disaksikan langsung oleh Direktur Keuangan dan Umum PKT Bontang Bpk. Qomaruzzaman dan Ketua Pengadilan Agama Bontang Bpk. Nor Hasanuddin. PKS sebagai tindak lanjut dari MoU sebelumnya, ditandatangani oleh SVP PKT Bontang Bpk. Eko Cahyo Dewi Oktori dan Panitera Pengadilan Agama Bontang Bpk. Faidil Anwar.
Bpk. Qomaruzzaman sangat bangga dan mengapresiasi sekali PKS bisa terlaksana, karena hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terjamin dengan adanya juknis dan pedoman ini, bahkan PKS ini bisa menjadi rujukan bagi corporate lainnya, mengingat pelaksanaan ini pertama se-Indonesia antara PT. Pupuk Kaltim dengan Pengadilan Agama Bontang sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Surat Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Ketua PA Bontang Bapak Nor Hasanuddin turut serta memberikan cenderamata buku Karangan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Bapak Amran Suadi yang telah purnabakti pada mei lalu. Buku berjudul Hak Perempuan dan Anak Pasca Percerain tersebut turut memuat MoU antara Peradilan Agama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai Mou pertama di Indonesia yang melaksanakan kerjasama antara Korporat dengan Lembaga Peradilan Agama dalam hal Perlindungan Anak dan Perempuan. (YAD)