Lima Terpidana MS Tapaktuan Mendadak Sakit Saat akan Dicambuk

(Eksekusi Cambuk, gambar diambil dari Kompas.com)
Tapaktuan | MS Tapaktuan
Berita ini di kutip dari Serambi Indonesia pada tanggal 14 Desember 2013, Tapaktuan, sebanyak 5 orang dari 13 orang terpidana pelanggaran syariat islam di Aceh Selatan mendadak sakit hendak dieksekusi hukuman cambuk, sehingga Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan hanya mengesekusi cambuk sebanyak 8 orang terpidana..
Hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran Syariat Islam tersebut berlangsung Jumat Tanggal 13 Desember 2012 di halaman mesjid Agung Istiqamah Tapaktuan. Eksekusi yang digelar seusai pelaksanaan Shalat Jumat itu disaksikan ratusan warga kota Tapaktuan yang tampak menyesaki arena eksekusi.
Turut hadir juga dilokasi Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah S Sos MM, ketua DPRK Tgk. Safiron, Kajari Tapaktuan Meiza Khoirawan SH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Drs. H. Bakti Ritongga SH, MH, mewakili kapolres Aceh Selatan, mewakili Dandim 00107 Aceh Selatan serta sejumlah kepala SKPK lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khorawan SH Menyebutkan ke 8 orang terpidana yang berhasil dicambuk tersebut telah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.
Terpidana tersebut masing-masing adalah Alizar Bin Razali warga gampong padang Kecamatan Tapaktuan dicambuk 8 kali, Haris Satria Bin Kahfirakiman Warga gampong pasar dicambuk 8 kali, Usman Bin Abdul Samad warga gampong Jambo Apha dicambuk 6 kali, Mairuzal Bin Tajuddin warga Gampong Padang dicambuk sebanyak 6 kali, Burhanuddin Bin M Saleh warga gampong lhok bengkkuang dicambuk sebanyak 6 kali, dan Said Alwi Bin Said Umar warga gampong air sialang Kecamatan Samadua, Sudarman Bin M Yusuf warga gampong Tampang Kecamatan Samadua, Hamdi Bin Jamin Warga Gampong Air Sialang Tengah Kecamatan Samadua dicambuk sebanyak 9 kali.
Sedangkan 1 orang lagi terpidana maisir atau judi bernama Nasrol Mamdi Bin Ilyas Amin warga gampong Air Sialang Hulu Kecamatan Samadua mendadak sakit sesaat menjelang dieksekusi sehingga proses eksekusi cambuk dinyatakan batal.
Sementara 4 orang lagi terpidana yang gagal dicambuk adalah terpidana melanggar pasal 22 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Provinsi Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum. Mereka adalah Nurul Fajri Warga Gampong Padang, Mardia Binti Amiruddin warga Gampong Air Berudang, Didi Junaidi Bin Ilhasmi warga gampong Lhok Keutapang dan Hasisah Binti Hasim juga warga gampong Lhok Keutapang Kecamagtan Tapaktuan.
Mereka gagal dicambuk karena berdasarkan hasil rekomendasi dokter mereka dinyatakan sakit sehingga belum bisa dieksekusi ujar Meiza Khoirawan SH.
Pihaknya, kata Meiza Khoirawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Aceh Selatan yang telah berhasil memfasilitasi pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Menurutnya, ke seluruh terpidana yang dieksekusi hukuman cambuk tersebut merupakan pelanggaran Syariat Islam yang telah mendapatkan vonis hukuman yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah S Sos MM dalam sambutannya juga mengatakan sikap penyesalannya terhadap banyaknya temuan kasus pelanggaran Syariat Islam di daerah itu.

(Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan hadir dalam eksekusi cambuk)
“Secara pribadi sebenarnya saya tidak menginginkan hukuman cambuk ini terjadi sebab ini merupakan sebuah Aib yang sangat memalukan daerah kita dimata masyarakat luar, tapi pelaksanaan hukuman ini memang perintah aturan, maka harus kita dukung,” tegas Kamarsyah seraya mengharapkan kepada masyarakat agar menaati dan menjalankan Syariat Islam secara kaffah serta menghindari perbuatan melawan hukum.
