Lima orang Terdakwa Judi divonis bersalah MS Kualasimpang

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id.
Pada hari Rabu, tanggal 10/02/2016 Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Drs. Syardili, Ketua Majelis, Fadhilah Halim, S.H.I, Handika Fuji Sunu, S.H.I, Hakim Anggota, Drs. Bakhtiar, S.E., M.H Panitera Pengganti, berhasil memutus 5 (lima) orang Terdakwa Jinayat yang bernama I alias A Bin alm DL.
Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan telah melakukan jarimah maisir (perjudian) yaitu jenis togel, Terdakwa dituntut Penuntut Umum 12 (dua belas) kali cambuk, setelah melalui semua tahapan persidangan, Majelis Hakim telah berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan jarimah Maisir sebagaimana diatur Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan diancam dengan 'Uqubat dalam bentuk 'Uqubat Ta'zir yang dapat berupa hukuman cambuk didepan umum paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan, Terdakwa IS alias ABD terbukti bersalah dengan ‘Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 14 (empat belas) kali, lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum.
Sedangakan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Nokia Tipe RH-6 Model 1607 warna hitam, 2 (dua) buah buku rekap pembeli nomor judi togel, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 2 (dua) buah ballpoint, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara dalam hal ini melalui kas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.
Sedangkan Terdakwa lainnya MN Bin alm. AM, SE alias F Bin alm. M, J Bin T dan S Bin D. Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan telah melakukan jarimah maisir (perjudian) yaitu jenis kartu joker, perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (dakwaan tunggal), yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”, Majelis Hakim dalam putusan menyatakan Terdakwa bersalah dan dijatuhkan berupa uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 9 (sembilan) kali dengan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 578.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dirampas untuk Negara dalam hal ini melalui kas daerah yaitu Kas Baitulmal Kabupaten Aceh Tamiang, 1 (satu) set kartu joker sebanyak 52 lembar dirampas untuk dimusnahkan. Para Terdakwa dan Penuntut Umum menerima atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH, MH mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini tepat waktu dan persidangan berlangsung dengan aman. [Pahruddin Ritonga].