logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Lima Hakim PA Mempawah Ikuti Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan

Pontianak | www.pa-mempawah.go.id

Lima dari 11 hakim PA Mempawah ikuti sosialisasi sistem pengelolaan pengaduan Wilayah Kalimantan Barat yang diselenggarakan Badan Pengawasan (Bawas) MA, Kamis-Sabtu (8-10 Mei 2014). Mereka adalah Mahmud, S.H., M.Hum., Drs. A. Fuadi, Uray Gapima Aprianto, S.Ag., M.H., Warhan Latief, S.Ag. dan Uswatun Hasanah, SHI.

Bertempat di Hotel Gardenia Pontianak, sosialisasi juga diikuti oleh hakim-hakim pengawas bidang (hawasbid) dari 4 wilayah peradilan se-Kalimantan Barat, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Tampil sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Ibrahim, S.H., M.H. (komisioner Komisi Yudisial), Dr. HM. Syarifuddin, S.H., M.H. (hakim agung dan mantan kepala Bawas), Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (kepala Bawas), Lilik Srihartati, S.H., M.H. (sekretaris Bawas) dan beberapa mantan hakim pengawas pada Bawas seperti Ansyahrul, S.H., M.H., Purnawati, S.H., M.H. dan Abdul Wahid Oskar, S.H., M.H.

Walaupun judul kegiatannya mengenai pengelolaan pengaduan, namun tidak melulu membahas pengaduan. Beberapa materi mengupas tentang bagaimana menjadi hakim yang baik, sehingga tidak diadukan oleh masyarakat karena perilaku yang menyimpang.

Dalam paparannya di hari pertama, Ibrahim mengupas materi pedoman perilaku hakim dan kode etik yang lebih difokuskan pada aspek integritas dan profesionalitas. Menurutnya, integritas tanpa ilmu dan ketrampilan itu lemah. Tetapi, ilmu dan ketrampilan tanpa integritas itu sangat berbahaya.

Ibrahim menegaskan, kalau semua hakim telah berperilaku sesuai ajaran agamanya masing-masing, maka tidak perlu lagi kode etik. Tidak perlu lagi menghafal pasal-pasal kode etik. Sebab, semua agama pada intinya mengajarkan kebaikan.

Ansyahrul yang mendapat giliran berikutnya, menjelaskan bahwa hakim harus mempunyai kompetensi, meliputi hard competence dan soft competence. Yang dimaksud hard competence adalah kemampuan yang bisa dipelajari, seperti hukum acara, hukum materiil dan ilmu-ilmu lainnya yang dibutuhkan oleh hakim.

Sedangkan soft competence, masih menurut Anshahrul, mencakup 3 hal. Pertama, hakim harus shaleh. Maknanya, hakim harus mampu menyesuaikan kehendaknya dengan aturan yang dikehendaki Tuhan; kedua, menjaga intuisi hati nurani; dan ketiga, mampu berkomunikasi.

“Hakim harus menjadi pendengar yang baik dan mampu berbicara. Pertanyaan yang disampaikannya jelas dan bukan emosi. Hakim juga harus pembaca fanatik dan pandai menulis,” kata Anshahrul.

Lebih lanjut, Mantan Ketua PT Jakarta itu menjelaskan penyebab belum terwujudnya keagungan peradilan. Yaitu kemandirian (belum mandirinya lembaga peradilan dari intervensi pihak luar), belum maksimalnya pelayanan lembaga peradilan terhadap masyarakat pencari keadilan, belum sepenuhnya masyarakat menaruh kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan kualitas pimpinan yang jelek.

Terhadap kualitas pimpinan, Ansyahrul menyoroti masih banyaknya pimpinan yang mengandalkan komandonya. “Pimpinan tidak mampu berperan sebagai koordinator,” tuturnya.

Sementara itu, Hakim Agung yang juga Mantan Kepala Bawas, Dr. HM. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan materi peningkatan kedisiplinan dan profesionalitas hawasbid. Ia mengumpamakan hakim seperti sapu. “Kalau mau menyapu, sapunya harus bersih dulu,” ungkapnya.

Syarifuddin juga mengumpamakan pengawasan terhadap hakim seperti ikan dalam aquarium. Banyak mata yang mengawasinya. Apalagi Bawas telah membuka sms pengaduan. Karena itu, tidak sedikit ia mendengar pengaduan masyarakat yang mengeluhkan perilaku hakim. Misalnya, ada hakim yang datang ke kantor untuk absen masuk lalu pergi lagi, dan baru kembali ke kantor pada sore hari untuk absen pulang. “Hakim terlambat mulai sidang saja, masuk dalam pengaduan Bawas,” imbuhnya.

Hakim-hakim PA Mempawah yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut mengaku senang mendapat pencerahan kembali bagaimana menjadi hakim yang baik. Uswatun Hasanah, misalnya, merasa pikiran dan perasaannya di-refresh untuk istiqomah berada di jalan yang benar dan tidak mudah tergiur oleh aneka rupa godaan. Hakim perempuan asal Cilacap Jawa Tengah itu berharap, para hakim yang tercerahkan itu hendaknya menyebarluaskan energi posistif kepada rekan-rekan hakim lainnya sehingga ketularan baiknya. Dengan semakin banyaknya hakim yang baik, maka dengan sendirinya akan mengurangi atau bahkan menghilangkan pengaduan sama sekali. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice