Libur Idul Fitri 1434 H, Tidak Ada Tambahan Cuti Buat Pegawai PA Muara Bungo
Bungo | www.pa-muarabungo.go.id
Sehubungan dengan hari raya idul fitri 1434 H yang sebentar lagi menjelang, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012, Nomor SKB/06/MEN/VII/2012 dan Nomor 02 tahun 2012 yang mengatur tentang cuti bersama tahun 2013, telah ditetapkan bahwa cuti bersama dimulai dari tanggal 5 sampai 7 agustus 2013. Cuti bersama ini juga menjadi bagian dari cuti tahunan.
Dengan ditetapkannya masa cuti ini paling tidak seluruh pegawai negeri sipil bisa menghabiskan masa libur lebaran bersama keluarga selama 9 (sembilan) hari.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya tanggal cuti bersama tersebut, maka khusus untuk Pegawai di Lingkungan Pengadilan Agama se wilayah PTA Jambi tidak dibenarkan mengambil sisa masa cuti tahunan yang ada yakni dua hari sebelum cuti bersama dan dua hari setelah hari libur nasional / libur idul fitri 1434 H.
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor W5-A/648/Kp.05.2/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013. Namun sehubungan dengan libur hari kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2013, masih menunggu petunjuk dan ketentuan dari Mahkamah Agung RI. (Lara Harnita, S.HI & malamgerimis – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)