Libatkan Polisi dan Tentara, PA Muara Bungo Berhasil Lakukan Sita Jaminan

Muara Bungo | www.pa-muarabungo.go.id
Belum lama ini Pengadilan Agama Muara Bungo melaksanakan sita jaminan perkara gugatan waris nomor: 208/Pdt.G/2012/PA.Mab. Pelaksanaan sita jaminan ini dipimpin oleh Panitera/ Sekretaris PA Muara Bungo Drs. Zubir Ishak, didampingi dua orang saksi yaitu Drs. Agus Salim dan Maksor, S.Pdi.
Ketika tiba di lokasi objek sengketa, rombongan PA Muara Bungo langsung diterima oleh salah satu pihak di rumah yang merupakan bagian dari objek sengketa.
Sebelum Panitera PA Muara Bungo membacakan Penetapan Sita Jaminan, ia terlebih dahulu menyampaikan kepada seluruh pihak yang hadir bahwa kedatangannya beserta rombongan adalah melaksanakan perintah dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugat Waris dengan Nomor Perkara : 208/Pdt.G/2012/PA.Mab untuk menyita objek sengketa.
Setelah membacakan penetepan sita jaminan, Panitera dan rombongan lansung mencocokan objek sengketa dimulai dari objek-objek sengketa berupa rumah tempat tinggal yang didiami para tergugat dan kebun.
Prosesi sita jaminan berjalan lancar dan aman. Walauapun ada sedikit masalah, namun semuanya bisa diatasi karena PA Muara Bungo melibatkan Polsek dan Koramil Tanah Tumbuh serta Pjs. Rio Dusun Koto Jayo, Kec. Tanah Tumbuh dalam pengamanan sita jaminan ini.
(malamgerimis – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)