Lepas Mahasiswa KKP IAIN Palu, Ketua PTA. Palu : Tugas Pengadilan Agama Tidak Sebatas Mengurus Perceraian
Palu||www.pta-palu.go.id
Senin (13/09/2021), PTA. Palu menggelar acara pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Profesi (KKP) IAIN Palu di ruang Command Center PTA. Palu yang diikuti oleh Ketua PTA. Palu, Wakil Ketua PTA. Palu, Hakim Tinggi PTA. Palu dan seluruh pejabat fungsional dan struktural PTA. Palu.
Acara dimulai dengan pembacaan doa dari salah satu mahasiswa KKP, Muhammad Fahrul Pakaya, dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan dari perwakilan mahasiswa KKP oleh Muhammad Fauzan.
Pada kesempatan tersebut, dosen pembimbing mahasiswa KKP, Dr. Muhammad Akbar, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran PTA. Palu yang telah menerima dan membimbing mahasiswa KKP dengan sangat baik.
“Saya mewakili Rektor dan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Palu mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran PTA. Palu, khususnya Ketua PTA. Palu. Kami bangga dan terharu atas upaya PTA. Palu dalam membimbing dan memberikan berbagai arahan strategis kepada mahasiswa kami”,ujarnya.
Selain itu, dosen IAIN kelahiran Rappang, Sulawesi Selatan tersebut juga menyampaikan terima kasih atas dukungan PTA. Palu dalam assessment akreditasi fakultas Perbandingan Mazhab IAIN Palu yang mendapat nilai sangat baik.
Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Syahril, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa KKP Fakultas Syari’ah di PTA. Palu.
“Para mahasiswa ini tak lain adalah anak-anak kami sendiri yang kelak akan meneruskan perjuangan peradilan agama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat”,ujarnya.
Selain itu, mantan wakil ketua PTA. Pekanbaru tersebut juga menyampaikan bahwasejak terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang tentang Peradilan Agama menjadikan tugas peradilan agama semakin menantang.
“Tugas dan fungsi peradilan agama tidak saja mengurus masalah perceraian tetapi juga mengurus dan menyelesaikan perkara bagi orang-orang beragama islam di bidang : waris, wasiat, hibah, waqaf, sedekah dan ekonomi syari’ah dan PTA. Palu sendiri sejak tahun 2006 telah mampu menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah ”,jelasnya.
Dengan tantangan tugas pokok dan fungsi peradilan agama tersebut, IAIN Palu mampu mencetak alumni yang berkualitas dan menguasai hukum islamuntuk berkiprah dan berjuang di peradilan agama, ujarnya lebih lanjut.
Pada akhir acara dilakukan penyerahan sertifikat kepada seluruh mahasiswa KKP oleh Ketua PTA. Palu dan Wakil Ketua PTA. Palu serta penyerahan cenderamata dari IAIN Palu oleh Dr. Muhammad Akbar, S.H.,M.Hum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu dan ditutup dengan foto bersama.(IM).