Lengangnya Pengadilan Agama Soreang
Soreang-Bandung (09/07/21)
Pengadilan Agama Soreang dikenal sebagai Pengadilan Agama tersibuk se Indonesia, bahkah se dunia. Tak tanggung-tanggung, tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 10.843 perkara diajukan di pengadilan ini. Meski di tahun tersebut wabah Covid-19 sudah ada.
Meski masyhur sebagai pemilik perkara terbesar di Indonesia, namun secara type (kelas) Pengadilan Agama Soreang saat ini masih berstatus kelas II. Kelas II merupakan kelas terbawah. Aparatur PA Soreang meyakini, tidak lama lagi pengadilan ini akan naik kelas atau type nya, dari kelas II menjadi kelas I B atau bahkan langsung menjadi kelas I A.
Petugas PTSP PA Soreang nampak lebih santai daripada hari-hari sebelum penerapan PPKM
Tahun 2021, sampai dengan hari ini (09/07) pukul 14.30 WIB. Sesuai data yang diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PA. Soreang telah menerima 4.574 perkara contentius dan 337 perkara voluntair.
Awal bulan Juli 2021, akibatnya meloncaknya angka covid khususnya di Kabupaten Bandung. Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat juga dari Mahkamah Agung RI, PA Soreang akhirnya tak kuasa untuk tidak menerapkan penutupan sementara (lockdown). Sejak 5 Juli hingga 19 Juli kedepan, tidak ada aktifitas persidangan. Pendaftaran perkara diterima hanya melalui e-court. berita terkait: https://pa-soreang.go.id/berita/berita-terkini/dua-pekan-ke-depan-pengadilan-agama-soreang-tutup-sementara-kecuali-3-juli-2021.html
Berdasarkan pantauan tim red, PA. Soreang pada senin (05/07) dan selasa (06/07) menerima masing-masing 14 perkara yang didaftarkan secara e-court. Untuk hari rabu (07/07) menerima 10 pendaftaran perkara melalui e-court.
Ketua PA Soreang, sejak kamis(08/07) mengambil kebijakan untuk tidak menutup pendaftaran secara manual. Pendaftaran perkara secara manual hanya dibatasi maksimal 20 perkara setiap hari, untuk perkara e-court tanpa ada batasan. Hal ini mengacu telah diizinkannya menerima pendaftaran perkara secara manual setelah memperoleh izin dari pimpinan Pengadilan Tinggi Agama bandung serta Kapolresta Bandung selaku gugus tugas covid-19 di Kabupaten Bandung dengan syarat menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. berita terkait: https://pa-soreang.go.id/berita/berita-terkini/monitoring-masa-wfh-aparatur-ketua-pa-soreang-cukup-menggunakan-pizza-08-07-21.html
PTSP PA Soreang hari Kamis (08/07) setidaknya telah menerima 8 perkara yang didaftarkan secara manual dan 16 perkara secara e-court. Hari ini petugas PTSP PA Soreang menerima 18 pendaftaran perkara secara e-court dan 10 perkara secara manual.
Sejak dibukanya layanan pendaftaran perkara secara manual, dalam dua hari terakhir hanya ada 18 perkara. Bandingkan dengan hari-hari biasa, setiap hari setidaknya ada 50 pendaftaran perkara yang diterima oleh PA Soreang, dimana 90% nya dilakukan secara manual.
Hari ini pukul 14.30 WIB, ruang tunggu PTSP sudah nampak kosong melompong
Sepinya aktifitas pendaftaran memang disebabkan karena penerapan PPKM Darurat. hal ini membuat rekor tersendiri bagi PA Soreang yang biasa setiap hari dikunjungi ratusan orang berperkara. Pekan ini, 5 hingga 9 Juli 2021 pekan perdana dalam sejarah berdirinya PA Soreang, yang hanya menerima 18 perkara secara manual dan 73 perkara secara e-court. Secara keseluruhan, pada pekan pertama bulan Juli 2021 PA Soreang hanya menerima 91 perkara. Lazimnya, dalam satu pekan setidaknya ada 250 perkara yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Soreang.
Lengangnya Pengadilan Agama Soreang, mudah-mudahan bukan hanya disebabkan oleh penerapan PPKM Darurat Covid-19. Melainkan, peningkatan yang masif dan signifikan keharmonisan rumah tangga masyarakat di Kabupaten Bandung. (Red.Mahar)